PortalYogya.com - Pada hari Minggu (22/01/2023) malam Kemlu RI memberikan respon terkait WNI yang melakukan pelecehan seksual.
WNI yang berinisial MS oleh pengadilan Arab Saudi divonis 2 tahun penjara karena kasus pelecehan seksual.
MS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap wanita yang berasal dari Lebanon saat melakukan tawaf.
Menanggapi hal tersebut Kemenlu membenarkan bahwa MS ditangkap karena kasus pelecehan seksual.
"Seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Makkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Judha Nugraha, dikutip PortalYogya.com dari PMJ News, Senin (23/01/2023).
Judha juga menjelaskan bahwa MS sudah menjalani proses persidangan dan terbukti melakukan pelecehan seksual dengan dua saksi mata.
Sidang yang dilakukan terhadap MS dilakukan pada tanggal 20 Desember 2022 dan MS divonis 2 tahun penjara.
Selain divonis penjara MS juga dikenakan denda sebanyak 50.000 Saudi Riyal atau setara dengan 200 juta rupiah.
Kemlu juga siap membantu MS dengan menyediakan bantuan hukum dan telah menunjuk pengacara.
Namun KJRI Jeddah juga melakukan protes terhadap otoritas Arab Saudi karena tidak mendapatkan kabar mengenai proses sidang MS.
"KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Arab Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS" ucap Judha.
Artikel Terkait
Berikut 3 Alasan JPU Yakini Tidak Ada Pelecehan Seksual di Magelang, Putri Candrawthi Bohong
Bukan Pelecehan! JPU Sebut ada Perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Joshua, ini Pernyataannya
Jaksa: Tutupi Perselingkuhan dengan Brigadir Joshua, Putri Candrawathi buat Skenario Pelecehan Seksual
Klarifikasi Keluarga WNI Pelaku Pelecehan Seksual di Ka’bah, Ternyata Tidak Pernah Terima Ini
Detik-Detik WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi saat Tawaf Lakukan Pelecehan Seksual pada Wanita Lebanon