PortalYogya.com - Heboh, kabar adanya transaksi mencurigakan hingga lebih dari 300 T di Kementerian Keuangan (Kemnkeu)
Setelah ditelusuri ternyata transaksi 300 T tersebut bukan korupsi melainkan terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering.
Apa yang dimaksud dengan TPPU dan apa saja jenis kejahatannya. Berikut penjelasan TPPU, dikutip PortalYogya.com dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id.
Baca Juga: 300 T Terindikasi TPPU, Ini Kronologi Lengkap Terbongkarnya Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah usaha menyamarkan atau menyembunyikan dana atau uang yang didaptkan dari hasil kejahatan atau tindak pidana sehingga tampak seolah-olah adalah harta kekayaan yang didapatkan secara legal atau sah.
Berdasakran UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, berikut beberapa jenis kejahatan TPPU.
1. Mentransfer, menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, menitipkan, menghibahkan, membayarkan, mengubah bentuk, membawa ke luar negeri, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekauaan yang diketahui atau patut didiga adalah hasil tindak pindana dengan tujuan menyamarkan atau menyembuntikan asal usul harta kekayaan,
Baca Juga: Ngeri! Sri Mulyani Beberkan Kasus Penggelapan di Kemenkeu, Hampir 1.000 Pegawai Kemenkeu Terlibat
2. Menyamarkan atau menyembunyikan lokasi, sumber, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya dari harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga adalah hasil tindak pidana,
3. Menerima, menguasai penempatan, pembayaran, pentransferan, sumbangan, hibah, penukaran dan penitipan atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga adalah hasil tindak pidana,
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam praktiknya meliputi 3 langkah operasional antara lain:
1. Penempatan (Placement)
TPPU awalnya dilakukan dengan penempatan uang atau placement dengan cara proses memasukkan uang tunai ke sistem finansial, yang rawan untuk dideteksi.
Artikel Terkait
Mengenal Apa Itu Pasal yang Disangkakan Pada Ferdy Sambo atas Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua
Apa Itu yang Dinamakan Kejahatan Doxing? Aksi yang Dilakukan Hacker Bjorka di Dunia Maya
Apa Itu Abuse of Power atau Penyalahgunaan Jabatan oleh Ferdy Sambo kepada Bawahannya? Berikut Penjelasannya
5 Profesi yang Boleh Menolak Jadi Saksi di Persidangan, Ini Alasannya Sesuai Pasal 322 KUHP