PortalYogya.com- Pada persidangan pembunuhan Brigadir Josua dihadirkan seorang saksi yang bekerja sebagai customer service bank BNI.
Saksi customer service diberi kuasa untuk melihat laporan rekening koran salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Josua.
Melihat rekening koran nasabah dilakukan untuk pemeriksaan alat bukti pada kasus pembunuhan Brigadir Josua.
Melihat dari contoh kasus di atas, Lantas apakah ada profesi yang boleh menolak sebagai saksi di persidangan? Berikut penjelasannya.
Jika dilihat dari peraturan perundangan yang berlaku ada beberapa profesi yang boleh menolak sebagai saksi di persidangan.
Mengapa demikian? Karena ada jenis-jenis bukti yang memang sifatnya rahasia yang wajib disimpan dan bila melanggar terdapat sanksi yang akan dikenakan terhadap pelanggar.
Baca Juga: Kasus KDRT Rizky Billar Delik Biasa, Apa Bedanya dengan Delik Aduan?
Hal ini diatur pada Pasal 322 KUHP “Barangsiapa membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencahariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”
Berikut jenis dan penjelasan mengapa pekerjaan ini boleh menolak sebagai saksi pada persidangan untuk dimintai keterangan terhadap suatu bukti.
1. Wartawan
Memiliki hak tolak (menolak menyebutkan identitas informasi) jika dimintai keterangan penyidik.
2. Dokter
Artikel Terkait
Bill Gates Orang Terkaya di Dunia Ini Malah Hindari Investasi Kripto, Kenapa Ya?
4 Situs Pencari Cuan, Cara Dapat Uang Online dengan Bekerja dari Rumah
Milenial dan Gen Z, Ini 7 Pekerjaan Freelance yang Menjanjikan Dapat Cuan
Adzan Romer Lebih Takut Ferdy Sambo Daripada Tuhan, Sebegitu Kuat Pengaruhnya Hingga Saksi Seperti Ini
Daden Miftahul Haq Beberkan Kesaksian yang Berbeda dengan Para Saksi Lain, Ada Keanehan Lagi?