• Kamis, 28 September 2023

Mimpi Basah di Siang Hari pada Bulan Ramadhan, Apakah Dapat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan dan Hukumnya

- Minggu, 26 Maret 2023 | 22:23 WIB
Ilustrasi mimpi basah di siang hari pada bulan Ramadhan. (Freepik/karlyukav)
Ilustrasi mimpi basah di siang hari pada bulan Ramadhan. (Freepik/karlyukav)

PortalYogya.com – Hal yang harus di perhatikan seorang ketika menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan adalah hal-hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk Mimpi Basah hingga keluar air mani bagi laki-laki.

Lantas jika Mimpi Basah di siang hari pada bulan Ramadhan dan mengeluarkan air mani, apakah dapat membatalkan puasa.

Simak hukum Mimpi Basah di bulan Ramadhan, yang dijelaskan oleh Syekh Nawawi di dalam kitab Nihayatuz Zain Dikutip PortalYogya.com dari laman nu.or.id, Minggu 26 Maret 2023.

Baca Juga: Berkarisma dan Disegani! Ini 4 Weton Satria Wibawa yang Memiliki Rezeki Sangat Mumpuni Menurut Primbon Jawa

Menurut Syekh Nawawi di dalam kitab Nihayatuz Zain, bahwa seorang muslim akan batal puasanya jika keluar air mani karena persentuhan atau kontak antar kulit sebagai indra perasa dengan suatu barang lain.

Misalnya mencium, memengang, menempelkan atau menggosakan alat kelamin dengan sengaja hingga keluar air mana, maka puasanya akan batal.

Namun apabila proses keluarnya air mani itu tidak disengaja atau keluar dengan sendirinya tanpa ada keinginan atau proses persentuhan maka puasanya tidak batal.

Baca Juga: Viral, Netizen Bocorkan Penjualan Franchise Menantea Milik Jerome Polin, Ini Kondisi Sebenarnya Menurut Analis

Sebagai contoh adalah, mimpi basah secara tidak sengaja di siang hari pada bulan Ramadhan, maka puasanya tidak batal.

Senada dengan penjelasan Syekh Nawawi, ulama Mesir Syekh Ali Jum'ah di dalam buku nya yang berjudul Menjawab 99 Soal Keislaman.

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa mimpi basah pada siang hari di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Mesin Turbo Irit BBM, Mobil Toyota Raize 1.0 Turbo Laris di Pasaran untuk Segmen SUV, Harga 200-300 Jutaan

Jika seseorang yang sedang berpuasa lalu bermimpi basah dan keluar air mani, maka ketika terbangun harus segera mand junub dan melanjutkan puasa sampai magrib.

Orang yang bermimpi basah secara tidak sengaja juga tidak perlu membayar hutang puasa.

Syekh Ali Jum'ah menegaskan, orang yang sedang tidur sama seperti anak kecil dan orang gila yaitu sama-sama tidak terkena aturan Allah SWT.

Halaman:

Editor: Indah Kurniawati

Sumber: nu.or.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X