PortalYogya.com - Soal berhubungan suami istri di bulan Ramadhan menjadi salah satu pembahasan yang berkaitan dengan puasa.
Ada yang mengatakan bahwa berhubungan suami istri di bulan Ramadhan bisa membatalkan puasa.
Namun menurut Buya Yahya, dalam kondisi tertentu, berhubungan suami istri di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa, artinya puasanya tetap sah.
Yang membatalkan puasa adalah berhubungan suami istri di siang hari di bulan Ramadhan yang dilakukan dengan sengaja.
"Bagi orang yang berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan dia mengerti keharamannya atau mengerti kalau itu membatalkan,
maka dia telah melakukan dosa besar dan dia wajib mengqadha puasanya," ujar Buya Yahya, dikutip PortalYogya.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Selain itu orang tersebut juga kena sanksi kafaroh dengan harus memerdekakan budak bila ada budak.
"Jika budak tidak ada maka dia berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu sebulan saja kebobolan,
kalau dia tidak mampu dua bulan berturut-turut maka dia memberi makan 60 mut untuk 60 orang miskin," sambung Buya.
Namun bila dalam kondisi tidak ingat atau lupa sedang puasa saat melakukan hubungan suami istrinya, maka hukumnya bisa berbeda.
"Tapi jika dia melakukan hubungan suami-istri dalam keadaan tidak inget, tidak inget, enggak inget kalo puasa,
Artikel Terkait
Sempurnakan Puasa Ramadhan, Ini 6 Adab Puasa Menurut Imam Al-Ghazali dan Abu Hasubah, Jangan Gibah
Berkah Rezeki Bulan Puasa, 13 Weton Ini Dapat Kejutan Rezeki di Bulan Ramadhan 1444 H / 2023
10 Amalan Sunnah Bulan Ramadhan yang Perlu Diketahui Umat Islam untuk Menambah Pahala Puasa
Agendakan 6 Amalan Ini Selama Bulan Ramadhan, Puasa Lancar, Tambah Pahala, Hajat Terkabul