• Sabtu, 23 September 2023

PENTING! Ini 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Menurut Al-Quran

- Rabu, 12 April 2023 | 19:37 WIB
Ilustrasi golongaan penerima zakat fitrah (Pixabay/@Ahmadi Hamsiar)
Ilustrasi golongaan penerima zakat fitrah (Pixabay/@Ahmadi Hamsiar)

PortalYogya.com - Zakat merupakan salah satu bagian dari rukun Islam yang keempat yang wajib dilakukan bagian semua muslim.

Zakat sendiri memiliki beberapa jenis salah satunya yang akan dikeluarkan pada setiap akhir Ramadhan yaitu Zakat Fitrah.

Zakat fitrah wajib hukumnya bagian semua umat muslim baik itu laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, orang dewasa bahkan anak kecil sekalipun.

Baca Juga: Khutbah Jumat Ramadhan 2023: Perbanyak Baca Doa Sapu Jagat di malam Lailatul Qadar, Ini Lafadznya

Bagi umat muslim yang mau mengeluarkan zakat fitrah bisa berupa beras, gandum, sagu, ataupun jenis bahan pokok lainnya yang layak dikonsumsi.

Takaran zakat fitrah sudah ditetapkan berdasarkan syariat yaitu sekitar satu sha' yang sama dengan kira-kira tiga kilogram atau tiga setengah liter.

Zakat fitrah hanya dikeluarkan pada saat bulan Ramadhan tepatnya di akhir Ramadhan sebelum shalat hari raya idul fitri dilaksanakan.

Baca Juga: Begini Cara Mendapatkan Malam Lailatul Qadar, Kenali Tanda-Tandanya di 10 Akhir Bulan Ramadhan

Selain ketentuan di atas, zakat fitrah juga memiliki syariat tentang golongan orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut.

Seperti yang dikutip PortalYogya.com dari laman islam.nu.or.id pada Rabu 12 April 2023.

Bahwa dalam Al Quran dijelaskan tentang orang-orang atau golongan yang wajib menerima zakat yaitu pada surah At-Taubah ayat 60 Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ 

Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Baca Juga: Anjuran Rasulullah, Ini 4 Amalan Penting di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan

Halaman:

Editor: Yongky Gigih Prasisko

Sumber: islam.nu.or.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X