• Sabtu, 23 September 2023

Beda Bacaan, Ini 2 Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga, Simak Hadist Ibnu Umar

- Selasa, 18 April 2023 | 10:41 WIB
Ilustrasi niat zakat fitrah (Freepik)
Ilustrasi niat zakat fitrah (Freepik)

PortalYogya.com - Zakat fitrah merupakan ibadah wajib bagi seluruh pemeluk agama Islam baik laki-laki maupun perempuan sebelum berakhirnya Ramadhan.

Zakat fitrah wajib dibebankan baik laki-laki maupun perempuan dari yang besar maupun kecil, tua maupun muda, bahkan bayi yang lahir di akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam.

Adapun ketika Anda ingin membayarkan zakat fitrah, maka Anda harus mengerti niat zakat fitrah.

Baca Juga: PENTING! Ini 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Menurut Al-Quran

Niat zakat fitrah yang berbeda subyek juga memiliki perbedaan niat yang berbeda dan hal ini wajib diketahui oleh si pembayar zakat (muzakki).

Bacaan niat zakat fitrah wajib dilantukan saat menyerahkan zakat fitrah.

Kebiasaan zakat ini mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah, agar setiap muslim kembali kepada keadaan fitrah dan suci. Hal ini berdasarkan hadist Ibnu Umar ra yang berkata:

Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan. (HR. Bukhari Muslim)

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Idul Fitri 2023 untuk Kartu Hampers Lebaran, Bingkisan Lebih Berkesan dan Menarik

Karena kewajiban zakat fitrah, maka tidak ada satu orang pun yang bisa meninggalkannya dan ini bersifat wajib.

Kalaupun terjadi halangan, Islam memberikan kemudahan untuk diwakilkan oleh orang lain.

Dalam kasus seperti ini, maka perlu memahami niat-niat zakat agar sah dan diterima karena seluruh amal ibadah selalu melibatkan niat di dalamnya.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Pangan dari Pemerintah, Dapat Beras 10 kg Jelang Hari Raya Idul Fitri 2023

Seperti dilansir PortalYogya.com dari laman zakat.or.id, Senin 17 April 2023 didapatkan informasi mengenai niat zakat untuk diri sendiri dan manfaatnya.

Halaman:

Editor: Yongky Gigih Prasisko

Sumber: Zakat.or.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X