• Sabtu, 23 September 2023

Kumpulan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga, Umat Muslim Wajib Tahu

- Rabu, 19 April 2023 | 14:19 WIB
Ilustrasi niat zakat fitrah (Freepik)
Ilustrasi niat zakat fitrah (Freepik)

PortalYogya.com – Pemberian zakat fitrah merupakan ibadah wajib bagi umat Islam, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, remaja, dewasa hingga orangtua yang dilakukan saat menjelang Idul Fitri.

Keutamaan zakat fitrah dipercaya dapat mendatangkan banyak manfaat dan pahala dengan cara memberikan sebagian harta kepada orang yang kurang mampu di penghujung Ramadhan mendekati Idul Fitri.

Kegiatan zakat fitrah di penghujung Ramadhan menjelang Idul Fitri dapat dilakukan dengan memberikan sejumlah beras sesuai ketentuan atau uang.

Baca Juga: Ide Takjil Ramadhan 2023: Resep Mendut Ketan Hitam yang Manis dan Gurih, Pecinta Kue Tradisional Wajib Coba

Zakat ini mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah, agar setiap muslim kembali kepada keadaan fitrah dan suci. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata:

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan (HR. Bukhari Muslim).

Namun tahukah bahwa berbeda subyek yang membayar zakat (muzakki), berbeda pula bacaan niat zakat fitrah?

Baca Juga: Downtown Diner, Resto dengan Nuansa Amerika di Tengah Kota Yogyakarta, Super Nyentrik dan Estetik!

Seperti dilansir PortalYogya.com dari laman zakat.or.id Selasa, 18 April 2023 diperoleh informasi mengenai niat membayar zakat fitrah di penghujung Ramadhan sebagai berikut.

Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”
Zakat fitrah untuk anak laki-laki.

Baca Juga: Asila Maisa Anak Ramzi Kembali Dikomentari usai Menyanyi di Acara Ulangtahun, Netizen: Pada Kenapa Sih?

Halaman:

Editor: Indah Kurniawati

Sumber: zakat.or.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X