• Kamis, 28 September 2023

Bagaimana Hukum Suntik Vaksin Covid-19 di Saat Puasa di Bulan Ramadan? Suntik Vaksin Batal atau Tidak

- Rabu, 23 Maret 2022 | 22:17 WIB
hukum orang yang suntik vaksin Covid-19 saat berpuasa di bulan Ramadan (Foto: Thirdman dari Pexels)
hukum orang yang suntik vaksin Covid-19 saat berpuasa di bulan Ramadan (Foto: Thirdman dari Pexels)

PortalYogya.com - Suntik vaksin Covid-19 di saat berpuasa apakah akan menyebabkan puasanya batal?

Pertanyaan bagaimana hukum suntuk vaksin ketika sedang menjalani puasa di bulan suci Ramadan banyak dicari.

Berikut ini penjelasan ulama mengenai hukum suntik vaksin Covid-19 saat menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Jungkook BTS Akan Ikut Berperan di Episode Terakhir Drama Korea A Business Proposal?

program vaksinasi dari pemerintah terus berjalan bahkan di bulan Ramadhan.

Hal ini dilakukan untuk mempercepat penanganan penyebaran Covid-19.

Pertanyaannya, apakah penyuntikan vaksin dapat membatalkan puasa?

Baca Juga: Loker Jogja 2022: PT Komitrando Membutuhkan Chef atau Koki

Sebelum masuk ke dalam pembahasan terkait suntik vaksin bagi orang berpuasa, ada baiknya kita mengutip terlebih dahulu hal-hal yang membatalkan puasa.

Berikut ini adalah hal-hal yang dapat membatalkan puasa menurut Mazhab As-Syafi’i. Kami mengutipnya dari Kitab Taqrib:

الذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

Baca Juga: Promo GoTix Diskon Hingga 50 Persen, Lebih Hemat Nonton Film Terbaru Jujutsu Kaisen, The Batman, The Lost City

Artinya, "Yang membatalkan puasa ada sepuluh, yaitu:

 (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala,
(2) pengobatan dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur),
(3) muntah secara sengaja,
(4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin,
(5) keluar mani sebab sentuhan kulit,
(6) haid,
(7) nifas,
(8) gila,
(9) pingsan seharian dan
(10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Taqrib, halaman 127).

Halaman:

Editor: Dwi Oktalina Lestari

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X