PortalYogya.com - Selebgram yang dikenal dengan Ajudan Pribadi atau pemilik nama asli Muhammad Akbar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang 1,3 miliar.
Hal ini berdasarkan laporan dari teman Muhammad Akbar atau Ajudan Pribadi sejak November 2022, dengan menawarkan pembelian mobil mewah.
Namun naas bukan mobil mewah yang didapat korban justru mengalami kerugian mencapai nilai Rp 1,3 miliar.
Tersangka Muhammad Akbar yang kerap disapa Ajudan Pribadi ditampilkan ke depan publik dengan menggunakan baju tahanan dihadapan awak media di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu 15 Maret 2023.
Dalam kesempatan tersebut Muhammad Akbar memohon maaf atas perbuatannya dan mengaku menyesali apa yang telah dilakukan.
“Sangat menyesalkan perbuatan saya dan insyallah selesai secepatnya,” ujar tersangka Akbar di Polres Metro Jakarta Barat, dikutip PortalYogya.com dari PMJNEWS.com, Rabu, 15 Maret 2023.
“Dan saya minta maaf atas segala-galanya,” sambungnya.
Muhammad Akbar atau Ajudan Pribadi juga menjelaskan bahwa uang 1,3 miliar tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup, bukan untuk foya-foya seperti yang disangkakan.
“Buat kebutuhan hidup dan itu aja, saya mohon maaf dan selesai dengan cepat,” ucapnya.
Baca juga : Sukses Gelar Konser Di GBK, 6 Fakta Unik Konser Blackpink, Member Ngeluh Kepanasan
Seperti diketahui sebelumnya Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar ditangkap di Makassar, dalam sebuah mobil, karena mangkir dua kali saat dimintai keterangan.***
Artikel Terkait
Postur Tubuh Besar Ammar Zoni Jadi Sorotan, Berikut 5 Artis Berbadan Besar Yang Terjerat Kasus Narkoba
Insecure Punya Badan Besar, Pengen Kurus Jadi Alasan Ammar Zoni Gunakan Narkoba lagi, Tuntutan Pekerjaan?
Selalu Pamer Barang Mewah, Selebgram Ajudan Pribadi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan, Ini Kronologinya