PortalYogya.com - Sering diperdebatkan dalam pelafalan QRIS, Bank Indonesia tetapkan penyebutan yang benar.
Akhir-akhir ini perdebatan pelafalan QRIS menjadi panjang di media sosial, bahkan hingga kini masih menjadi 10 trending di twitter Indonesia.
Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS menjadi perdebatan karena beda beda pendapat tentang pelafalan yang benar.
QRIS yang merupakan standarisasi pembayaran menggunakan metode QR code agar pembayaran dapat dilakukan lebih cepat.
Dalam pelafalannya ada yang menyebut dengan sebutan ‘KYURIS’ dan ada pula yang menyebut dengan sebutan ‘KRIS’.
Baca juga: Tidak Ada Ampun! Pengacara Putri Terkesan Memaksa Adanya Pelecehan Seksual, Jaksa: Tidak Ada Bukti
Perdebatan ini ramai dibicarakan hingga trending di twitter Indonesia, memperdebatkan penyebutan yang benar untuk QRIS saat melakukan pembayaran.
Menanggapi perdebatan Setelah perdebatan panjang antara #timKRIS dan #timKYURIS dalam pelafalan QRIS, Bank Indonesia secara resmi mengunggah klarifikasi pelafalan QRIS yang benar.
Instagram resmi Bank Indonesia @bank_indonesia merilis video yang menunjukkan bahwa pelafalan yang benar untuk QRIS adalah ‘KRIS’ bukan ‘KYURIS’
“Nah kalau para sobat rupiah ingin bayar-bayar apa saja agar cepat, mudah, murah, aman, dan andal, ya tinggal scan aja KRIS, “Yaa tinggal scan ajak ‘KRIS’ bukan ‘KYURIS’ lo,” ungkap Ferry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia, dikutip PortalYogya.com dari Instagram @bank_Indonesia, Rabu (3/2/2023).
Seperti diketahui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code diluncurkan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Baca juga: Berperan Tembak Brigadir Joshua, Bharada Eliezer Dituntut Hukuman Pidana 12 Tahun Penjara
Kini pembayaran apa saja dengan menggunakan metode QR Code atau QRIS menjadi populer di kalangan masyarakat karena lebih mudah, cepat, dan pastinya aman.***
Artikel Terkait
Jawab Pledoi Putri Candrawathi, Jaksa Sebut Perubahan Lokasi Klaim Pemerkosaan Bentuk Siasat Jahat
Tidak Ada Ampun! Pengacara Putri Terkesan Memaksa Adanya Pelecehan Seksual, Jaksa: Tidak Ada Bukti
Usai Pembelaan,Hakim Tetapkan Tanggal Vonis Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Ternyata Di Hari Yang Sama