PortalYogya.com - Pemerintah melalui Kementerian PPN/Bappenas mengumumkan akan mereformasi sistem gaji PNS.
Dalam kebijakan reformasi ini, nantinya gaji PNS akan menggunakan sistem gaji tunggal atau single salary.
Tak hanya soal single salary gaji PNS, namun kebijakan prioritas ini juga akan mereformasi sistem pensiun.
"2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” ungkap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian PPN/Bappenas bersama Komisi XI DPR RI, Selasa, 12 September 2023.
Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara, bkn.go.id, single salary merupakan jenis penghasilan PNS yang terdiri dari beberapa komponen dan usur seperti jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan)
Menurut Undang Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, ada ketentuan soal single salary.
Baca Juga: Aturan Baru, Kini PNS, Pensiunan dan Keluarganya Dapat Asuransi Bila Meninggal Dunia, Ini Besarannya
Sistem single salary bakal menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang ada selama ini, namun gaji PNS akan diperbesar.
Dengan kata lain, gaji tunggal akan menggabungkan gaji dan tunjangan menjadi gaji pokok yang diperbesar.
Komponen yang ada sebelumnya akan dimasukkan dalam gaji tunggal seperti tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan lain, kecuali tunjangan fungsional dan jabatan yang diatur terpisah.
Baca Juga: Naik 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Gaji ASN yang Baru di RUU RAPBN 2024
Rencana gaji tunggal ini perlu dilakukan karena selisih haji pokok PNS golongan terendah dan tertinggi tidak terlalu jauh, yakni berkisar Rp.1,5 - Rp.4,5 juta per bulan.
Hal ini yang membuat PNS kurang termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya untuk bisa naik ke golongan di atasnya.
Artikel Terkait
6 Pertanyaan yang Sering Muncul Sebelum Mendaftar Guru ASN PPPK 2022, Apa saja?
Kabar Baik! Pemerintah Berikan 3 Macam Tunjangan Guru ASN, dari Tunjangan Profesi sampai Tambahan Penghasilan
Ada Titik Terang! Pengangkatan Honorer Jadi PNS-ASN Bisa Tanpa Tes, Berikut Ketentuan yang Tengah Dibahas DPR
Isi Perpres Terbaru tentang Waktu Kerja ASN, Kini Kerja Bisa Lebih Fleksibel dari Mana Saja