• Sabtu, 23 September 2023

4 Janji Menteri Bahlil pada Warga Pulau Rempang yang Direlokasi,dari Kompensasi Tanah Hingga Uang Ratusan Juta

- Jumat, 15 September 2023 | 14:24 WIB
Menteri BKPM, Bahlil Lahadalia, yang menjanjikan sejumlah kompensasi pada warga Pulau Rempang yang direlokasi (bkpm.go.id)
Menteri BKPM, Bahlil Lahadalia, yang menjanjikan sejumlah kompensasi pada warga Pulau Rempang yang direlokasi (bkpm.go.id)

PortalYogya.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengutarakan beberapa macam kompensasi yang akan diterima warga Pulau Rempang Batam.

Kompensasi ini bakal diberikan kepada mereka yang nantinya akan direlokasi, mulai dari tanah hinga uang.

Di sisi lain, Bahlil menyangkal bahwa apa yang dilakukan pemerintah merupakan tindakan penggusuran.

Baca Juga: Mahfud MD Ditunjuk Dalam Pantun Hasto, Bakalan Jadi Cawapres PDIP?

Tanah itu sebelumnya telah diberikan izin pengelolaan pada perusahaan, namun lantaran tak dimanfaatkan akhirnya ditempati warga.

Akhirnya karena tanah tersebut akan dimanfaatkan kembali disusul dengan datangnya investasi, maka dilakukan pengosongan.

"Kalau penggusuran itu kan barang yang dia sudah miliki kemudian kita mau ambil, tapi kalau bukan itu kan berarti kita relokasi mereka," ungkap Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu, 13 September 2023.

Baca Juga: Detik-detik Partai Demokrat 'Ngambek' Gagal Usung AHY, Anies Baswedan Ungkap Perdebatan Keras di Tim 8

Bahli bersama dengan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) turut menjanjikan sejumlah kompensasi.

Masyarakat yang direlokasi dijanjikan akan mendapatkan tanah atau lahan langsung dengan sertifikatnya.

"Solusi kita berikan per KK (kartu keluarga) itu (lahan) 500 meter persegi dengan langsung diberikan alas hak supaya tidak lagi tinggal tak ada alas haknya.

Baca Juga: Pulau Rempang, Titik Temu Antara Sejarah, Budaya, dan Pembangunan Ekonomi

Apa itu alas haknya? Sertifikat yang langsung dikeluarkan oleh BP Batam. Artinya mereka sudah mempunyai hak (tanah) itu," ujar Bahlil.

Tak hanya itu, Bahlil turut menjanjikan kompensasi berupa uang kepada warga yang direlokasi untuk membangun rumah di lahan yang baru.

Halaman:

Editor: Yongky Gigih Prasisko

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X