PortalYogya.com - Dalam beberapa hari terakhir, sebuah video klip berjudul 'Hello Kuala Lumpur' yang muncul di kanal YouTube, diduga berasal dari Malaysia, telah menjadi viral di media sosial.
Video ini memiliki lagu yang mirip dengan 'Halo-halo Bandung' kecuali liriknya, dan diunggah di kanal YouTube Lagu Kanak TV dengan judul "Lagu Kanak-kanak Melayu Malaysia" pada 30 Juni 2018.
Penampilan video ini dengan cepat menarik perhatian masyarakat Indonesia karena dianggap meniru lagu 'Halo-halo Bandung' dengan nada yang hampir identik, hanya mengubah liriknya.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menganggap kasus dugaan penjiplakan lagu 'Halo-halo Bandung' menjadi 'Hello Kuala Lumpur' sebagai isu sensitif antara kedua negara.
Baca Juga: Cara Membuat Java Chip Frappucino Ala Starbucks, Ini Bahan-Bahan dan Langkahnya!
Kemlu percaya bahwa yang melakukan penjiplakan tersebut adalah individu-individu dan bukan pemerintah Malaysia.
"Ini dilakukan oleh individu-individu, bukan oleh pemerintah Malaysia. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia tidak perlu merespons dengan terlalu aktif terhadap isu ini," kata Juru Bicara Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal.
Menurutnya, sikap pemerintah Malaysia saat ini tetap sama, yaitu menghargai milik Indonesia.
Sementara itu, Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Min Usihen, merespon dugaan penjiplakan lagu 'Halo-halo Bandung' dengan menganggap bahwa tindakan tersebut diduga kuat melanggar hak cipta atas karya 'Halo-halo Bandung' yang diciptakan oleh Ismail Marzuki.
"Lagu tersebut diduga telah melanggar hak cipta atas karya lagu 'Halo-Halo Bandung' ciptaan Ismail Marzuki karena dianggap telah mengambil musiknya dan mengubah lirik aslinya," ungkap Min Usihen.
Baca Juga: Sosok Fredy Pratama yang Masuk Daftar Buronan Gembong Jaringan Narkotika Internasional
Untuk diketahui, 'Halo-halo Bandung' pertama kali diumumkan pada 1 Mei 1946 dan telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor EC00202106966.
Min Usihen juga menekankan pentingnya menghargai hak cipta dan menghormati karya orang lain sebagai prinsip dasar untuk menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, budaya, dan ekonomi.
Sebagaimana dinyatakan dalam keterangan pers Kemenkumham, jika seseorang atau pihak lain ingin menggunakan musik atau mengubah lirik dari sebuah karya tanpa izin dari pemilik hak cipta, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dan hak moral.***
Artikel Terkait
Mengenal Mitos Banaspati, Diduga Bola Api yang Meluncur di Langit Sleman
Terjadi Tiga Kali Guguran Lava Pijar Gunung Merapi dengan Jarak Luncur Maksimum 1.500 Meter
Sosok Fredy Pratama yang Masuk Daftar Buronan Gembong Jaringan Narkotika Internasional
Cara Membuat Java Chip Frappucino Ala Starbucks, Ini Bahan-Bahan dan Langkahnya!
Hasil Babak Perempat Final Hong Kong Open 2023: 6 Wakil Indonesia Maju ke Semi Final