PortalYogya.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus penyaluran beras bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) selama periode 2020-2021.
Dua tersangka yang ditahan adalah Budi Susanto (BS), yang menjabat sebagai Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022, dan April Churniawan (AC), yang menjabat sebagai Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengumumkan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama.
Mulai tanggal 15 September hingga 4 Oktober 2023. Mereka akan dititipkan di Rumah Tahanan KPK.
Baca Juga: Ternyata Bos Kartel Segitiga Emas Punya Hubungan Ini dengan Fredy Pratama
Ghufron menjelaskan bahwa peran BS dan AC dalam kasus ini dimulai ketika Kemensos menunjuk PT BGR sebagai penyedia beras bansos.
Selanjutnya, Budi meminta April untuk mencari rekanan yang akan bertindak sebagai konsultan pendamping.
"Dalam konteks ini, rekomendasi rekanan yang disiapkan oleh BS dan AC, yang juga diketahui oleh Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), ternyata terdiri dari perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos," kata Ghufron.
Ghufron juga mengingatkan MKW untuk bersikap kooperatif dan hadir saat dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam penyelidikan ini.***
Artikel Terkait
Salahkan Petugas TN BTS, Pengacara Tersangka Kebakaran Gunung Bromo Bakal Ambil Langkah Hukum
Barbie Kumalasari Akan Jadi Pengacara Pemeran FIlm Dewasa Kecuali Siskaeee
Fredy Pratama Jadi Satu-Satunya Bos Narkoba Pemasok Pil Yaba di Indonesia
Ternyata Bos Kartel Segitiga Emas Punya Hubungan Ini dengan Fredy Pratama