PortalYogya.com - Pihak PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) menyatakan gugatan Bachtiar Rosyidi dibuat-buat untuk menghindari proses hukum.
Bachtiar Rosyidi merupakan Mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS) yang menggugat perdata Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.
Ia turut mengajukan gugatan perdata terhadap jajaran pimpinan PT Telkom ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga: Gantikan Peru, Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17, Ini Pesan Presiden FIFA pada Erick Thohir
Dalam gugatannya, Bachtiar Rosyidi menuntut pembayaran kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp.21.500.000.000,-
Bachtiar Rosyidi menuduh Erick Thohir dan jajaran pimpinan Telkom diduga melakukan pemalsuan laporan keuangan sebesa Rp 1,7 triliun dari nilai proyek 2,2 triliun pada 2017-2018.
Dalam proyek tersebut, Bachtiar Rosyidi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT GTS periode 2017-2018 dengan nilai Rp354,3 miliar.
Baca Juga: Virus Nipah, Kenali Awal Kemunculan Dan Gejalanya Pada Manusia
Namun pihak Tekom menilai gugatan Bachtiar Rosyidi terlalu mengada-ada untuk menghambat proses pidananya di Pidsus Kejaksaan Agung.
SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom, Ahmad Reza, menganggap kasus Bachtiar Rosyidi sebagai tindakan bersih-bersih BUMN.
"Kasus ini bersumber dari laporan pihak Telkom atas hasil audit dan analisa pelanggaran yang dilakukan BR selama menjabat Dirut GTS,
Baca Juga: Berkali-kali Dicuri, Ini 6 Kasus Pencurian di Museum Nasional, Paling Fenomenal Kasus Kusni Kasdut
serta sebagai wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan good coporate governmnet (GCG) di lingkungan TelkomGroup," ucap Ahmad Reza dalam keterangan tertulis.
Reza juga mengungkapkan bahwa tuduan pemalsuan laporan keuangan tersebut tidak benar karena keuangan Telkom telah diaudit dan diperiksa oleh BPK dan salah satu Auditor Independen Erns n Young (EY).
Artikel Terkait
Terungkap! Ini Penyebab Kebakaran Museum Nasional, Ruang Pameran Ikut Terbakar
4 Fakta Menarik Museum Nasional yang Kebakaran, Ternyata Menyimpan 190.000an Benda Bersejarah
Filosofi Jagang yang Dibangun Mengelilingi Beteng Keraton Yogyakarta, Ternyata Ini Maknanya!
Selebgram Nur Utami Ditangkap Polisi Atas Dugaan TPPU Jaringan Narkotika Internasional Fredy Pratama