Bukan Korupsi, Isu 300 Triliun di Kemenkeu adalah Money Laundry? Ini Kata Mahfud MD dan Sri Mulyani

- Minggu, 12 Maret 2023 | 13:50 WIB
Mahfud MD dan Sri Mulyani menjelaskan tentang isu 300 Triliun di Kemenkeu. (Twitter.com/@KemenkeuRI)
Mahfud MD dan Sri Mulyani menjelaskan tentang isu 300 Triliun di Kemenkeu. (Twitter.com/@KemenkeuRI)

PortalYogya.com - Mahfud MD mengungkap data adanya salah kelola dan pembiaran serta respon dari Kemenkeu yang kurang responsif terhadap adanya kasus seperti halnya pejabat pajak RAT (Rafael Alun Trisambodo).

Kemenkeu dalam hal ini Sri Mulyani memberikan 3 klarifikasi terkait adanya isu aliran dana 300 Triliun secara resmi bersama Menkopulhukam Mahfud MD.

Penjelasan dari Kemenkeu dan Mahfud MD tersebut dilansir PortalYogya.com dari akun Twitter @Kemenkeu RI, pada Minggu 12 Maret 2023:

Baca Juga: Disayang Dewi Fortuna, 4 Shio Pencetak Orang Sukses dan Kaya Raya Seperti Elon Musk Hidupnya Mulus tanpa Beban

1. Isu 300 Triliun Kemenkeu

Isu temuan 300 Triliun dalam Kemenkeu menjadi sorotan publik karena nominalnya yang begitu besar. Sri Mulyani menjelaskan bahwa secara perhitungan, jenis transaksi, ataupun pihak yang terlibat, tidak pernah didapatkan informasi terkait 300 triliun.

Sehingga Menkeu meminta PPATK untuk menyampaikan secara jelas dan detail agar dapat segera ditindaklanjuti, serta akan terus menghubungi PPATK untuk mendapatkan data dan melakukan follow up.

Baca Juga: Sultan HB X: Gunung Merapi Tak Akan Meletus, Singgung Kerusakan Alam Akibat Tambang

2. Surat dan Informasi PPATK 2007-2023

Kemenkeu menjelaskan bahwa 70 persen dari surat tersebut merupakan permintaan dari Kementrian Keuangan dan seluruhnya sudah ditindaklanjuti.

Informasi yang disampaikan PPATK ke Kemenkeu tidak sama dengan yang disampaikan Menkopulhukam.

Total surat kepada Kemenkeu dari tahun 2007-2023 adalah 266 surat dan 185 diantaranya atas permintaan itjen Kemenkeu yang itu menyangkut 964 pegawai.

Baca Juga: Fakta Baru: Pelaku Anak AG Tolak Menolong David Usai Dianiaya Mario Dandy, Tak Ada Muka Menyesal

Dilakukan audit investigasi sebanyak 126 kasus dengan memberikan rekomendasi hukuman disiplin pada 352 pegawai dengan dasar Undang-Undang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Halaman:

Editor: Indah Kurniawati

Sumber: Twitter @kemenkeuRI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X