Akhirnya Jelas! Bukan Korupsi Atau Pencucian Uang, Ini Penjelasan PPATK Terkait 300 Triliun

- Rabu, 15 Maret 2023 | 18:34 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana  (twitter.com/@DitjenPajakRI)
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (twitter.com/@DitjenPajakRI)

PortalYogya.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jelaskan perihal transaksi 300 triliun di tubuh Kemenkeu

Beberapa waktu lalu, Mahfud MD membuat pernyataan dugaan transaksi mencurigakan di tubuh Kemenkeu dengan total 300 triliun

Sri Mulyani meminta kejelasan PPATK terkait transaksi mencurigakan 300 triliun yang diungkap Mahfud MD

Sebelumnya Sri Mulyani menyebutkan jika Kementerian Keuangan tidak pernah menerima data apa dan siapa dalam kasus transaksi mencurigakan 300 triliun yang diungkap Mahfud MD

Bagi Sri Mulyani ada perbedaan data yang dimilikinya dengan data Mahfud MD, sehingga muncul simpang siur persepsi mulai dari korupsi hingga pencucian uang di lingkungan Kemenkeu

Baca juga: Soal Transaksi Mencurigakan 300 Triliun Di Kemenkeu, Sri Mulyani : 'Data Saya Dan Pak Mahfud Beda'

Menanggapi simpang siur yang ada kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan terkait persepsi yang ditimbulkan atas pernyataan transaksi mencurigakan 300 triliun.

“Sekali lagi kami tegaskan kepada teman-teman, jangan ada salah persepsi di publik, bahwa yang kami sampaikan kepada Kemenkeu bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan,” ungkap Ivan Yustiavandana, dikutip PortalYogya.com dari twitter.com @DitjenPajakRI, Rabu, 15 Maret 2023. 

Ketua PPATK juga menjelaskan transaksi mencurigakan 300 triliun tidak ada kaitan dengan korupsi atau pencucian uang yang dilakukan pegawai oknum di Kemenkeu

“Ini juga soal tidak adai terkait dengan pencucian uang dan  korupsi yang dilakukan oleh pegawai oknum di Kemenkeu,” ungkap Ivan menambahkan. 

Ivan juga menjelaskan jika transaksi mencurigakan 300 triliun merupakan kasus-kasus yang disampaikan kepada Kemenkeu, yang juga ikut berperan sebagai penyidik tindak pidana. 

“Tetapi lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan kepada Kemenkeu,” ungkap Ivan. 

“Posisi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal pencucian uang,yang diatur di dalam UU No 8 tahun 2010,” tambahnya. 

Bagi PPATK Kementerian Keuangan adalah lembaga dengan permasalahan internal yang relatif kecil dari lembaga-lembaga lainnya.  

Halaman:

Editor: Handini Rahmawati

Sumber: twitter.com/@DitjenPajakRI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X