Disebut Korban Pelecehan, Kuasa Hukum David: Anak AG Korban Imajiner

- Jumat, 17 Maret 2023 | 09:36 WIB
Mario Dandy bersama anak AG (twitter.com/@mazzini_gsp)
Mario Dandy bersama anak AG (twitter.com/@mazzini_gsp)

PortalYogya.com - Anak AG yang turut menjadi pelaku penganiayaan David juga disebut sebagai korban.

Dalam hal ini, anak AG juga dianggap sebagai korban perlakuan tidak baik dari korban David yang kemudian memicu penganiayaan.

Maka dari itu, melalui kuasa hukumnya, anak AG meminta perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Sampai Trauma! Saksi N Beberkan Kelakuan Para Pelaku Penganiaya David, dari Mario Dandy Hingga Anak AG

Namun di sisi lain, anak AG telah ditetapkan menjadi pelaku, atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Bersama para tersangka lain, Mario Dandy dan Shane Lucas, anak AG dijerat dengan pasal penganiayaan berat terencana.

"Terhadap anak AG yang berkonflik dengan hukum pasalnya adalah 76 c junto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau 355 ayat 1 juncto 56 subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers 2 Maret 2023, dikutip PortalYogya.com dari akun Instagram resmi Polda Metro Jaya @poldametrojaya.

Baca Juga: Fakta Baru: Pelaku Anak AG Tolak Menolong David Usai Dianiaya Mario Dandy, Tak Ada Muka Menyesal

Namun anak AG juga disebut sebagai korban karena diduga mengalami perbuatan tidak baik dari David.

"(Anak AG) merasa menjadi korban dari pelecehan seksual kalau dia benar dia menerima pelecehan. 

Status dia (anak AG) kan ada dua, satu sisi dia sebagai korban dari perbuatan (tidak baik) kalau itu benar ya kalau sudah ada proses penyidikan dari perbuatan David.

Baca Juga: Sudah Menyesal? Pengacara David Bantah Mario Dandy Menangis saat Rekonstruksi

Pada sisi yang lain dia ikut serta melakukan viktimitasi terhadap David juga," ujar Mudzakkir, pakar hukum pidana.

Namun akhirnya LPSk menolak permohonan anak AG untuk mendapar perlindungan sebagai korban dalam kasus penganiayaan David, karena tak memenuhi syarat perlindungan dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.

Halaman:

Editor: Yongky Gigih Prasisko

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X