Kejam! Mario Dandy Sebarkan Video dan Foto Penganiayaan Terhadap David Ozora? Ini Penjelasan dari Kepolisian

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 20:42 WIB
Mario Dandy diduga telah menyebarkan foto dan video penganiayaan David Ozora. (twitter.com/@Paltiwest)
Mario Dandy diduga telah menyebarkan foto dan video penganiayaan David Ozora. (twitter.com/@Paltiwest)

PortalYogya.com - Polisi telah menemukan fakta baru terkait penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Mario Dandy disebut telah mengirimkan video dan foto penganiayaan David Ozora terhadap pihak lain.

Polisi mengungkapkan, Mario Dandy mengirimkan foto dan video David Ozora kepada tiga orang.

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Venna Melinda Siap Hadapi Ferry Irawan di Persidangan, Sunan Kalijaga Berani Adu Bukti KDRT

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan dari tiga penerima, dua orang sudah terkonfirmasi.

"Benar dikirim ketiga pihak, dua (penerima) sudah terkonfirmasi," ujar Hengki Haryadi dalam keterangannya, dikutip PortalYogya.com dari PMJ News, pada Sabtu 18 Maret 2023.

Lebih lanjut Hengki mengungkapkan, Mario Dandy mengirimkan foto dan video penganiayaan David kepada pihak lain, saat Mario belum ditangkap anggota Polsek Pesanggrahan.

Baca Juga: Intip 8 Weton Tibo Gedhong yang punya Bakat Kaya dari Lahir Menurut Primbon Jawa: Metode Sri, Lungguh, Gedhong

Foto dan Video yang dikirim oleh Mario adalah foto saat David terluka parah akibat penganiayaan yang dia lakukan.

"Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga dikirim di beberapa pihak," ucapnya Hengki.

Hengki memberikan tambahan bahawa pihak kepolisian sedang mendalami motif Mario mengirimkan foto dan video tersebut.

Baca Juga: Deretan Weton Tercuan-cuan! Paling Banyak Dapat Rezeki Sampai yang Lain Gak Kebagian Kata Primbon Jawa

“Kita sedang dalami motivasinya,” ujarnya.

Sebelumnya Mario Dandy telah dijerat dengan pasal Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih, Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih.

Halaman:

Editor: Indah Kurniawati

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X