PortalYogya.com - Tidak tanggung-tanggung pengusaha thrifting atau pakaian bekas impor terancam sanksi pidana dan denda yang telah ditetapkan Pemerintah.
Pemerintah Indonesia kini mulai gencar lakukan pemusnahan segala jenis usaha thrifting atau pakaian bekas impor yang mulai menjamur dan meresahkan.
Keberadaan thrifting dianggap sudah sangat mengganggu khususnya bagi industri textile dalam negeri.
Bahkan tidak tanggung-tanggung baru-baru ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) musnahkan 730 bal (karung) segala jenis thrifting dengan total 10 miliar.
Baca juga: Soal Transaksi Mencurigakan 300 Triliun Di Kemenkeu, Sri Mulyani : ‘Data Saya Dan Pak Mahfud Beda'
Sebelumnya peraturan larangan memperjual belikan pakaian impor telah tertera dalam Permendag No.18 tahun 2021, namun justru saat ini usaha thrifting semakin menjamur.
Dalam Permendag No.18 tahun 2021 menjelaskan masyarakat yang memperjual belikan pakaian impor terancam denda hingga penjara.
Aturan pelarangan impor pakaian dalam Permendag, dibenarkan oleh PLT Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang.
Moga Simatupang juga menjelaskan jika sanksi pidana bagi masyarakat yang memperjual belikan pakaian impor telah tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2014.
“Dengan sanksi sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2014 dengan sanksi ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” ungkap Moga Simatupang, dikutip PortalYogya.com dari video yang dibagikan instagram @lamberatu, Minggu 19 Maret 2023.
Baca juga: Pantas Kaya Raya, Sri Mulyani Ngaku Rangkap 30 Jabatan Di Indonesia, Apa Saja dan Berikut Aturannya!
Seperti diketahui keberadaan thrifting saat ini dianggap akan mengancam keberlangsungan produk lokal di Indonesia, di tengah gencarnya aksi kampanye sosialisasi gerakan 'Cinta Produk Lokal'.***
Artikel Terkait
Postur Tubuh Besar Ammar Zoni Jadi Sorotan, Berikut 5 Artis Berbadan Besar Yang Terjerat Kasus Narkoba
Insecure Punya Badan Besar, Pengen Kurus Jadi Alasan Ammar Zoni Gunakan Narkoba lagi, Tuntutan Pekerjaan?
Hanya Berperan Sebagai Pengguna, Ammar Zoni Jalani Rehabilitasi Di Lido, Berapa Lama?