PortalYogya.com - Nasib tenaga honorer yang telah bekerja bertahun-tahun di instansi pemerintah akan mendapatkan titik terang.
Kejelasan nasib tenaga honorer yang sudah lama bekerja akan bisa diangkat langsung menjadi PNS/ASN tanpa tes, hanya seleksi administrasi dan verifikasi data.
Perihal pengangkatan tenaga honorer jadi PNS/ASN ini tengah dibahas pemerintah bersama DPR tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Beruntung, Guru PPPK Golongan Ini Akan Dapat Kenaikan Penghasilan Hampir 100 Persen
Meski belum disahkan namun pemerintah beberapa kali mengeluarkan aturan tentang standar gaji tenaga honorer.
Salah satunya adalah PMK No 83 Tahun 2022 yang mengatur standar gaji tenaga honorer di setiap provinsi.
Peratura tersebut mengatur tentang gaji 4 kelompok tenaga honorer yakni satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Baca Juga: Gaji PPPK Ternyata Tak Kalah Besar dari PNS, Berikut Perbandingan Gaji dan Tunjangan Keduanya
Selain itu, khusus tenaga honorer guru juga berhak mendapatkan gaji sekaligus tunjangan profesi guru.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jeneral (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 18 TAHUN 2021 tentang Petunjuk Tekni Pengelolaan, Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil, besaran tunjangannya berbeda dari guru PNS.
Guru honorer atau non PNS yang belum memperoleh SK Inpassing atau penyetaraan berhak mendapatkan tunjangan Rp 1.500.000 per bulan.
Sedangkan guru Non PNS yang sudah mendapatkan SK Inpassing berhak memperoleh tunjangan setara gaji pokok PNS setiap bulan.
Namun jangan khawatir tenaga honorer akan menjadi honorer selamanya, karena pemerintah bersama DPR tengah membahas tentang pengangkatan honorer PNS.
Artikel Terkait
Cek Mekanisme Seleksi PPPK dan CPNS 2023 agar Tenaga Honorer Diangkat jadi ASN, Siapkan Diri mulai Sekarang!
Guru ASN Siap-Siap Dapat Tunjangan Profesi, Cek Syarat dan Jadwal Pencairannya
Perhatikan, 2 Golongan Ini Tak Berhak dapat THR dan Gaji ke 13 dari Pemerintah dalam Kondisi Tertentu
Siap Cair Jelang Lebaran, Besaran THR dan Gaji ke 13 Diusulkan Naik 7-8 Persen, Berikut Rinciannya