Shane Lukas Kirim Surat Permintaan Maaf Pada David dan Keluarganya, Begini Isi dan Penjelasan Pasal Hukumnya

- Selasa, 28 Maret 2023 | 22:00 WIB
Shane Lukas alias S (19), tersangka kedua di kasus Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak yang melakukan penganiayaan.  (PMJ News)
Shane Lukas alias S (19), tersangka kedua di kasus Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak yang melakukan penganiayaan. (PMJ News)

PortalYogya.com – Beberapa waktu lalu polisi telah menetapkan Shane Lukas sebagai salah satu tersangka  karena telah merekam dan mengirim video penganiayaan David.

Selain merekam video, Shane Lukas menjadi tersangka karena membiarkan terjadinya peristiwa kekerasan terhadap David.

Shane Lukas melalui surat menyampaikan permintaan maafnya kepada David dan Keluarganya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata Jogja yang Cocok dan Asyik untuk Libur Lebaran Bersama Keluarga

Alto Luger perwakilan keluarga David telah membenarkan surat permintaan maaf dari Shane Lukas telah disampaikan kepada penasihat hukum David.

“Benar (surat dari Shane). Dari Shane disampaikan di penasihat hukum," ujar Alto saat dikonfirmasi wartawan, dikutip PortalYogya.com dari PMJ News, Selasa 28 Maret 2023.

Alto menjelaskan, bahwa Shane menyampaikan permohonannya maafnya untuk David, keluarganya maupun orang terdekat David.

Baca Juga: 5 Weton Spesial yang Pemiliknya Berkategori Sido Mulyo Uripe, Hidupnya Bakal Bergelimang Kemulyaan!

Berikut adalah isi surat Shane Lukas yang ditujukan untuk David dan keluarganya.

Sebelumnya Abang, Shane Lukas mau meminta maaf kepada Adik David, Papa, dan Mama David, serta keluarga dan orang-orang yang David sayang.

Saya juga mau meminta maaf kepada Adik dan orang tua, teman David, atas kejadian yang menimpa Adik David.

Baca Juga: Mobil Sedan Terbaru! Toyota Vios G TSS Lengkap dengan Fitur Keselamatan Aktif, Simak Spesifikasi dan Harga

Saya atas nama pribadi meminta maaf, dan saya mohon bantu doa kepada keluarga David dan teman-teman agar saya bisa bantu memecahkan perkara ini.

Ade Ary Syam Kapolres Metro Jakarta Selatan menyatakan menjelaskan Shane Lukas dijerat pasal 76C  Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang melakukan kekerasan terhadap anak.

Halaman:

Editor: Irvan Muhlish Abdillah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X