PortalYogya.com - Ketentuan tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PNS-ASN tengah dibahas di DPR.
Dalam pembahasan tersebut, ada usulan bahwa tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS-ASN tanpa tes.
Nantinya tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun hanya perlu mengumpulkan berkas yang akan diverifikasi.
Ketentuan ini tertuang dalam dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pembahasan di DPR ini juga bakal menjadi jalan keluar atas nasib tenaga honorer yang bertahun-tahun mengabdi tapi belum diangkat jadi PNS.
Namun tentu harus ada pertimbangan-pertimbangan yang harus dipenuhi untuk pengangkatan tenaga honorer jadi PNS.
Baca Juga: Beruntung, Guru PPPK Golongan Ini Akan Dapat Kenaikan Penghasilan Hampir 100 Persen
Tenaga honorer atau pegawai non aparatur sipil negara bermacam-macam profesinya mulai dari satpam sampai guru.
PMK No 83 Tahun 2022 ada 4 golongan tenaga honorer yakni satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Mereka adalah pegawan non ASN yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing).
Baca Juga: Gaji PPPK Ternyata Tak Kalah Besar dari PNS, Berikut Perbandingan Gaji dan Tunjangan Keduanya
Meski belum disahkan namun pemerintah beberapa kali mengeluarkan aturan tentang standar gaji tenaga honorer.
Sementara untuk profesi guru, yang disebut guru honorer adalah guru dengan nopegawai negeri sipil (Guru Non-PNS) yang bertugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Artikel Terkait
6 Pertanyaan yang Sering Muncul Sebelum Mendaftar Guru ASN PPPK 2022, Apa saja?
Kabar Gembira! Menpan RB Umumkan Opsi Penyelesaian Alternatif Tenaga Honorer Diangkat jadi ASN dan PPPK 2023
Cek Mekanisme Seleksi PPPK dan CPNS 2023 agar Tenaga Honorer Diangkat jadi ASN, Siapkan Diri mulai Sekarang!
Guru ASN Siap-Siap Dapat Tunjangan Profesi, Cek Syarat dan Jadwal Pencairannya
Kabar Baik! Pemerintah Berikan 3 Macam Tunjangan Guru ASN, dari Tunjangan Profesi sampai Tambahan Penghasilan