Simak Baik-Baik, Ini Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Hanya Verifikasi Data

- Rabu, 29 Maret 2023 | 09:20 WIB
Ilustrasi syaray tenaga honorer diangkat jadi PNS tanpa tes (Dukcapil.kemendagri.go.id)
Ilustrasi syaray tenaga honorer diangkat jadi PNS tanpa tes (Dukcapil.kemendagri.go.id)

PortalYogya.com - Ketentuan tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PNS-ASN tengah dibahas di DPR.

Dalam pembahasan tersebut, ada usulan bahwa tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS-ASN tanpa tes.

Nantinya tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun hanya perlu mengumpulkan berkas yang akan diverifikasi.

Baca Juga: Resmi! Jadwal Cair THR dan Gaji ke 13 Sudah Keluar, Simak 19 Macam Penerimanya Mulai PNS-ASN sampai Pensiunan

Ketentuan ini tertuang dalam dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pembahasan di DPR ini juga bakal menjadi jalan keluar atas nasib tenaga honorer yang bertahun-tahun mengabdi tapi belum diangkat jadi PNS.

Namun tentu harus ada pertimbangan-pertimbangan yang harus dipenuhi untuk pengangkatan tenaga honorer jadi PNS.

Baca Juga: Beruntung, Guru PPPK Golongan Ini Akan Dapat Kenaikan Penghasilan Hampir 100 Persen

Tenaga honorer atau pegawai non aparatur sipil negara bermacam-macam profesinya mulai dari satpam sampai guru.

PMK No 83 Tahun 2022 ada 4 golongan tenaga honorer yakni satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Mereka adalah pegawan non ASN yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing).

Baca Juga: Gaji PPPK Ternyata Tak Kalah Besar dari PNS, Berikut Perbandingan Gaji dan Tunjangan Keduanya

Meski belum disahkan namun pemerintah beberapa kali mengeluarkan aturan tentang standar gaji tenaga honorer.

Sementara untuk profesi guru, yang disebut guru honorer adalah guru dengan nopegawai negeri sipil (Guru Non-PNS) yang bertugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Halaman:

Editor: Yongky Gigih Prasisko

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X