PortalYogya.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengusulkan kenaikan THR dan gaji ke 13.
Usulan kenaikan THR dan gaji ke 13 dilakukan KemenPAN-RB kepada Kementerian keuangan lewat Surat MenPANRB No 8/111/M.SM.04.00/2023.
Kenaikan besaran THR dan gaji ke 13 dari tahun 2022 dan usulan tahun 2023 sebesar sekitar 7-8 persen.
Baca Juga: Simak Baik-Baik, Ini Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Hanya Verifikasi Data
Berdasarkan surat tersebut, pencairan THR akan dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023.
Bila perkiraan Lebaran adalah pada tanggal 22-23 April 2023 maka THR paling cepat cair pada 12-13 April 2023.
Sementara untuk gaji ke 13 akan diberikan pada tahun ajaran baru, yakni pada bulan Juli 2023.
Surat MenPANRB tersebut juga menyebutkan ada 8 golongan penerima yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke 13 dari pemerintah.
Para penerima tersebut tak hanya PNS, namun CPNS juga berhak mendapatkannya. Selain itu, golongan PPPK juga berhak dapat THR dan gaji ke 13.
Berikut juga Prajurit TNI, Anggota Polri, dan juga Pejabat Negara. Tak hanya bagi mereka yang aktif bekerja, namun pensiunan juga berhak mendapatkan THR dan gaji ke 13.
Selain itu, penerima tunjangan juga menjadi salah satu golongan yang juga punya hak memperoleh THR dan gaji ke 13.
Dilihat dari lampiran, surat MenPANRB, penerima THR dan gaji ke 13 terbanyak adalah pimpinan, ketua atau kepala dengan jumlah 24.134.000 di tahun 2022 dan diusulkan naik 26.229.000 di tahun 2023.
Artikel Terkait
Apa saja Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan untuk Mendaftar Guru ASN PPPK? Ini Jawabannya
Kabar Gembira! Menpan RB Umumkan Opsi Penyelesaian Alternatif Tenaga Honorer Diangkat jadi ASN dan PPPK 2023
Tak Boleh Sembarangan, Gaji Tenaga Honorer Kini Ada Standarnya, Berikut Daftar Lengkap untuk Setiap Provinsi
Siap Cair Jelang Lebaran, Besaran THR dan Gaji ke 13 Diusulkan Naik 7-8 Persen, Berikut Rinciannya