Menikmati Masa Tua, Ini Jumlah Gaji Pensiunan PNS, Ada yang Dapat Hingga 4 Juta Lebih per Bulan

- Rabu, 29 Maret 2023 | 14:08 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS-ASN (djbp.kemenkeu.go.id)
Ilustrasi gaji pensiunan PNS-ASN (djbp.kemenkeu.go.id)

PortalYogya.com - Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapatkan berbagai fasilitas dari negara. 

Mulai saat PNS-ASN tersebut aktif yang mendapatkan gaji dan tunjangan, serta saat pensiunan juga masih terima gaji pensiunan.

Jika PNS sudah meninggal pun, keluarganya juga masih mendapatkan gaji pensiunan dari pemerintah. 

Baca Juga: Simak Baik-Baik, Ini Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Hanya Verifikasi Data

Besaran gaji pensiunan PNS telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Yang paling tinggi menerima gaji pensiun adalah pensiuann PNS Golongan IV untuk janda/duda yang sudah meninggal mulai dari yang mencapai Rp4.243.600.

Sedangkan yang paling rendah gaji pensiunannya yakni pensiunan PNS Golongan I yang terkecil Rp1.560.800.

Baca Juga: Resmi! Jadwal Cair THR dan Gaji ke 13 Sudah Keluar, Simak 19 Macam Penerimanya Mulai PNS-ASN sampai Pensiunan

Golongan penerima gaji pensiunan PNS ini antara lain golongan PNS yang sudah pensiun dengan usia yang seusai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ada juga golongan penerima gaji pensiun untuk janda dan duda serta janda atau duda dari PNS yang meninggal.

Kemudian golongan pernerima lain adalah orang tua dari PNS yang menginggal.

Selengkapnya berikut rincian gaji pensiunan PNS menurut PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Baca Juga: Catat, Hanya 7 Golongan Ini yang Dapat THR dan Gaji ke 13 dari Pemerintah, Mulai PNS-ASN sampai Pensiunan

1. Gaji Pensiunan PNS berdasarkan golongan

Halaman:

Editor: Yongky Gigih Prasisko

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X