PortalYogya.com - Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapatkan berbagai fasilitas dari negara.
Mulai saat PNS-ASN tersebut aktif yang mendapatkan gaji dan tunjangan, serta saat pensiunan juga masih terima gaji pensiunan.
Jika PNS sudah meninggal pun, keluarganya juga masih mendapatkan gaji pensiunan dari pemerintah.
Baca Juga: Simak Baik-Baik, Ini Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Hanya Verifikasi Data
Besaran gaji pensiunan PNS telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Yang paling tinggi menerima gaji pensiun adalah pensiuann PNS Golongan IV untuk janda/duda yang sudah meninggal mulai dari yang mencapai Rp4.243.600.
Sedangkan yang paling rendah gaji pensiunannya yakni pensiunan PNS Golongan I yang terkecil Rp1.560.800.
Golongan penerima gaji pensiunan PNS ini antara lain golongan PNS yang sudah pensiun dengan usia yang seusai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ada juga golongan penerima gaji pensiun untuk janda dan duda serta janda atau duda dari PNS yang meninggal.
Kemudian golongan pernerima lain adalah orang tua dari PNS yang menginggal.
Selengkapnya berikut rincian gaji pensiunan PNS menurut PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
1. Gaji Pensiunan PNS berdasarkan golongan
Artikel Terkait
Kabar Gembira! Menpan RB Umumkan Opsi Penyelesaian Alternatif Tenaga Honorer Diangkat jadi ASN dan PPPK 2023
RESMI! Pegawai Honorer bakal Diangkat ASN, Pemerintah segera Membuka Kesempatan Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Guru ASN Siap-Siap Dapat Tunjangan Profesi, Cek Syarat dan Jadwal Pencairannya
Intip Daftar Gaji Pegawai hingga Direksi PT Pertamina Terbaru, Ada yang Mencapai Rp. 68 Juta Loh!