Mohon Bersabar, Ini Prediksi Jumlah Kenaikan Gaji PNS-ASN di Tahun 2023, THR, Gaji ke 13 Telah Diusulkan Naik

- Kamis, 30 Maret 2023 | 11:36 WIB
Ilustrasi prediksi jumlah kenaikan gaji PNS-ASN (Freepik/@jcomp)
Ilustrasi prediksi jumlah kenaikan gaji PNS-ASN (Freepik/@jcomp)

PortalYogya.com - Kenaikan gaji PNS dan PPPK selalu menjadi kabar yang dinanti bagi para abdi negara.

Ada kemungkinan tahun 2023 gaji PNS-ASN akan mengalami kenaikan karena beberapa tanda-tanda.

Sebelumnya pemerintah menerbitkan ketentuan kenaikan gaji PNS-ASN yang terakhir dilakukan pada tahun 2019.

Baca Juga: 2 Jalur Cepat Tenaga Honorer Jadi PNS, Bisa Tanpa Seleksi Tes, Simak Beberapa Syarat dan Ketentuan Ini

Ketentuan kenaikan gaji tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Ada kenaikan gaji PNS-ASN dari golongan I sampai dengan IV di tahun 2019 yakni sebesar 5 persen lebih.

Contohnya gaji PNS golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun naik dari Rp1.486.500 menjadi Rp1.560.800.

Baca Juga: Menikmati Masa Tua, Ini Jumlah Gaji Pensiunan PNS, Ada yang Dapat Hingga 4 Juta Lebih per Bulan

Sedangkan gaji PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun yang naik dari Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200.

Kini di tahun 2023, ada tanda-tanda atau sinyal positif bahwa gaji PNS-ASN bakal mengalami kenaikan.

Salah satu tanda kenaikan gaji PNS-ASN adalah kabar tentang THR dan gaji ke 13 yang diusulkan naik di tahun 2023.

Baca Juga: Resmi! Jadwal Cair THR dan Gaji ke 13 Sudah Keluar, Simak 19 Macam Penerimanya Mulai PNS-ASN sampai Pensiunan

Hal ini tercantum dalam Surat MenPANRB No 8/111/M.SM.04.00/2023 yang mengusulkan kenaikan THR dan gaji ke 13 hingga 7-8 persen.

Komponen perhitungan gaji ke 13 sendiri berasal dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Halaman:

Editor: Yongky Gigih Prasisko

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X