PortalYogya.com - Kenaikan gaji PNS dan PPPK selalu menjadi kabar yang dinanti bagi para abdi negara.
Ada kemungkinan tahun 2023 gaji PNS-ASN akan mengalami kenaikan karena beberapa tanda-tanda.
Sebelumnya pemerintah menerbitkan ketentuan kenaikan gaji PNS-ASN yang terakhir dilakukan pada tahun 2019.
Ketentuan kenaikan gaji tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Ada kenaikan gaji PNS-ASN dari golongan I sampai dengan IV di tahun 2019 yakni sebesar 5 persen lebih.
Contohnya gaji PNS golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun naik dari Rp1.486.500 menjadi Rp1.560.800.
Baca Juga: Menikmati Masa Tua, Ini Jumlah Gaji Pensiunan PNS, Ada yang Dapat Hingga 4 Juta Lebih per Bulan
Sedangkan gaji PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun yang naik dari Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200.
Kini di tahun 2023, ada tanda-tanda atau sinyal positif bahwa gaji PNS-ASN bakal mengalami kenaikan.
Salah satu tanda kenaikan gaji PNS-ASN adalah kabar tentang THR dan gaji ke 13 yang diusulkan naik di tahun 2023.
Hal ini tercantum dalam Surat MenPANRB No 8/111/M.SM.04.00/2023 yang mengusulkan kenaikan THR dan gaji ke 13 hingga 7-8 persen.
Komponen perhitungan gaji ke 13 sendiri berasal dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Artikel Terkait
Gaji Naik 2 Tahun Sekali, Simak Daftar Gaji PPPK 2023 Mulai dari Rp 1,7 Juta sampai 6,7 Juta
Siapa yang Tidak Ingin Bekerja di BUMN? Ini Deretan Gaji Pegawai Pertamina yang Menggiurkan!
Gaji 4 Jutaan Punya Mobil Miliaran, Ini Profil Esha Rahmanshah Abrar yang Viral karena Istrinya Diduga Flexing
Bersyukur, Akhirnya THR dan Gaji ke 13 Bakal Naik, Khusus Pimpinan Dapat Hingga 26 Juta lebih