2 Jalur Cepat Tenaga Honorer Jadi PNS, Bisa Tanpa Seleksi Tes, Simak Beberapa Syarat dan Ketentuan Ini

- Kamis, 30 Maret 2023 | 10:42 WIB
Ilustrasi jalur cepat tenaga honorer jadi PNS (setkab.go.id)
Ilustrasi jalur cepat tenaga honorer jadi PNS (setkab.go.id)

PortalYogya.com - Jalur cepat tanpa tes tengah disiapkan oleh pemerintah bersama dengan DPR untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS-ASN

Bagi tenaga honorer yang sudah bekerja selama bertahun-tahun nantinya akan langsung bisa diangkat jadi PNS.

Namun tentu ada syarat dan pertimbangan tertentu yang harus dipenuhi supaya tenaga honorer diangkat langsung jadi PNS.

Baca Juga: Menikmati Masa Tua, Ini Jumlah Gaji Pensiunan PNS, Ada yang Dapat Hingga 4 Juta Lebih per Bulan

Khusus untuk guru honorer, dengan jalur cepat ini maka ia bisa langsung menerima Nomor Induk Pegawai (NIP).

Jalur ini disebut cepat karena tanpa melalui seleksti tes yang harus bersaing dengan ribuan para peserta lain.

Namun tentu tak semua bisa melalui jalur cepat ini karena jalur ini hanya untuk tenaga honorer prioritas yang diangkat jadi ASN yang namanya sudah tercantum di database.

Baca Juga: Resmi! Jadwal Cair THR dan Gaji ke 13 Sudah Keluar, Simak 19 Macam Penerimanya Mulai PNS-ASN sampai Pensiunan

Para guru honorer yang bisa melalui jalur cepat ini adalah guru honorer yang sebelumnya batal atau ditunda mendapatkan penempatan PPPK 2023.

Ada sebanyak 3.043 guru dengan prioritas 1 (P1) yang belum ditempatkan oleh pemerintah yang akan diprioritaskan diangkat jadi ASN tanpa tes.

Kemudian ada juga jalur tenaga honorer yang bisa langsung diangkat jadi PNS-ASN tanpa tes, hanya verifikasi data dan seleksi administrasi.

Baca Juga: Catat, Hanya 7 Golongan Ini yang Dapat THR dan Gaji ke 13 dari Pemerintah, Mulai PNS-ASN sampai Pensiunan

Jalur ini tengah dibahas oleh Pemerintah bersama DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam Pasal 131 A, RUU tersebut menerangkan bahwa tenaga honorer bisa langsung jadi PNS tanpa harus tes jika sudah mendapatkan surat keputusan pengangkatan sejak 5 Januari 2014.

Halaman:

Editor: Yongky Gigih Prasisko

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X