Berkah Lebaran, Ini Besaran THR dan Gaji ke 13 untuk Pensiunan PNS, TNI, Polri dan Pejabat Negara

- Jumat, 31 Maret 2023 | 12:03 WIB
Ilustrasi THR dan gaji ke 13 untuk pensiunan (kemenkumham.go.id)
Ilustrasi THR dan gaji ke 13 untuk pensiunan (kemenkumham.go.id)

PortalYogya.com - Ternyata tak hanya PNS-ASN aktif saja yang mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 dari pemerintah.

Namun mereka yang sudah tidak bekerja atau para pensiunan PNS-ASN juga termasuk golongan yang berhak menerima THR dan gaji ke 13

Jadwal pencairan THR ditentukan pada 10 hari jelang lebaran atau Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan Surat MenPANRB No 8/111/M.SM.04.00/2023.

Baca Juga: Mohon Bersabar, Ini Prediksi Jumlah Kenaikan Gaji PNS-ASN di Tahun 2023, THR, Gaji ke 13 Telah Diusulkan Naik

Berdasakan surat tersebut, ada beberapa golongan yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke 13 antara lain, PNS yang masih aktif bekerja.

Besaran THR dan gaji ke 13 juga ditentukan dari pangkat dan golongan dari setiap PNS-ASN.

Tak hanya PNS yang sudah diangkat, namun CPNS juga berhak mendapat THR dan gaji ke 13 dari pemerintah.

Baca Juga: Bersyukur, Akhirnya THR dan Gaji ke 13 Bakal Naik, Khusus Pimpinan Dapat Hingga 26 Juta lebih

Selain itu juga golongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menjadi penerima.

Ada juga golongan prajurit TNI dan Anggota Polri yang juga termasuk kelompok penerima THR dan gaji ke 13 dari pemerintah.

Tak ketinggalan juga para pejabat negera juga jadi penerima. Tak hanya PNS aktif tetapi juga para pensiunan menjadi kelompok penerima pula.

Baca Juga: 2 Jalur Cepat Tenaga Honorer Jadi PNS, Bisa Tanpa Seleksi Tes, Simak Beberapa Syarat dan Ketentuan Ini

Para pensiunan tersebut terdiri dari pensiunan PNS, TNI, Polri dan Pejabat Negara serta penerima pensiun dan penerima tunjangan. 

Pemerintah juga sudah menentukan besaran THR dan gaji ke 13 untuk para pensiunan menerbitkan PP Nomor 15 Tahun 2023  yang terdiri atas:

Halaman:

Editor: Yongky Gigih Prasisko

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X