PortalYogya.com - Ternyata tak hanya PNS-ASN aktif saja yang mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 dari pemerintah.
Namun mereka yang sudah tidak bekerja atau para pensiunan PNS-ASN juga termasuk golongan yang berhak menerima THR dan gaji ke 13.
Jadwal pencairan THR ditentukan pada 10 hari jelang lebaran atau Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan Surat MenPANRB No 8/111/M.SM.04.00/2023.
Berdasakan surat tersebut, ada beberapa golongan yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke 13 antara lain, PNS yang masih aktif bekerja.
Besaran THR dan gaji ke 13 juga ditentukan dari pangkat dan golongan dari setiap PNS-ASN.
Tak hanya PNS yang sudah diangkat, namun CPNS juga berhak mendapat THR dan gaji ke 13 dari pemerintah.
Baca Juga: Bersyukur, Akhirnya THR dan Gaji ke 13 Bakal Naik, Khusus Pimpinan Dapat Hingga 26 Juta lebih
Selain itu juga golongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menjadi penerima.
Ada juga golongan prajurit TNI dan Anggota Polri yang juga termasuk kelompok penerima THR dan gaji ke 13 dari pemerintah.
Tak ketinggalan juga para pejabat negera juga jadi penerima. Tak hanya PNS aktif tetapi juga para pensiunan menjadi kelompok penerima pula.
Para pensiunan tersebut terdiri dari pensiunan PNS, TNI, Polri dan Pejabat Negara serta penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Pemerintah juga sudah menentukan besaran THR dan gaji ke 13 untuk para pensiunan menerbitkan PP Nomor 15 Tahun 2023 yang terdiri atas:
Artikel Terkait
Paling Sukses Jadi PNS, Ini 4 Weton yang Mahir Ilmu Administrasi dan Tulis-Menulis Menurut Primbon Jawa
Skema Fully Funded Pensiunan PNS Hingga 1 Miliar, Ini Daftar Penerima yang Berhak
Isu Kenaikan Gaji PNS yang Ditunggu, Berikut Daftar Gaji PNS Terbaru Tahun 2023, Alami Kenaikan pada 2019
Simak Baik-Baik, Ini Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Hanya Verifikasi Data