DPR Bukan Lagi Wakil Rakyat? Jawaban Bambang Pacul atas Pertanyaan Mahfud MD Disorot Tokoh Publik

- Jumat, 31 Maret 2023 | 19:31 WIB
Bambang Pacul menjawab pertanyaan Mahfud MD. (TikTok @uhang_kayo)
Bambang Pacul menjawab pertanyaan Mahfud MD. (TikTok @uhang_kayo)

PortalYogya.com - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR kembali menjadi sorotan pasca pernyataan dari Bambang Wuryanto atau yang akrab disapa Bambang Pacul menuai Pro dan Kontra.

Bambang Pacul mengeluarkan pernyataannya dalam agenda rapat di gedung DPR bersama Menko Polhuman Mahfud MD.

Lagi-lagi DPR memanggil Mahfud MD untuk meminta penjelasan terkait pernyataannya mengenai kasus dugaan pencucian uang sebesar Rp. 349 Triliun di Kemenkeu.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Pelni 2023, Usia 58 Tahun Masih Bisa Daftar Kerja, Cek Syarat dan Posisi yang Dibuka!

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD meminta kepada Bambang Pacul sebagai ketua Komisi III DPR RI untuk mengesahkan Undang-Undang tentang perampasan aset bagi para koruptor.

"Tolong melalui pak Bambang Pacul, Undang-undang perampasan aset bagi para koruptor tolong didukung," ujar Mahfud MD, dilansir PortalYogya.com dari akun Instagram @najwashihab, Jumat 31 Maret 2023.

Menanggapi permintaan tersebut, Bambang Pacul menyebut bahwa dirinya hanya mengikuti instruksi dari "juragan" yang dalam hal ini adalah Ketua Partai.

Baca Juga: Ungkap Rahasia Keistimewaan Weton Kelahiran Jumat, Lengkap dengan Perwatakan yang Melekat Pada Pemiliknya

"Pak Mahfud, lobinya jangan disini, kita-kita yang Korea ini ngikut bosnya masing-masing," jawab Bambang Pacul yang diikuti dengan gelak tawa dari para anggota DPR lainnya.

Menurutnya, apapun perintah dari ketua Partai, ia akan selalu mengikuti instruksi tersebut.

Ia beranggapan bahwa Undang-undang perampasan aset bagi para koruptor bisa saja dilakukan jika ada perintah dari Ketua Partai.

Baca Juga: Ibadah Puasa Memberikan Pengajaran Mengendalikan Hawa Nafsu, Ini 4 Manfaat Sifat Sabar Bagi Kesehatan Mental

"Kita yang di Senayan ini gampang kok, ketika ditelfon suruh berhenti, saya siap pak. Mungkin perampasan aset bisa dilaksanakan asal bicara dengan Ketum Partai dulu, kalau disini nggak bisa pak," ungkapnya.

Lebih lanjut, Bambang Pacul juga menyebut bahwa ia bersedia menyetujui Undang-Undang perampasan aset bagi para koruptor dengan syarat sudah disetujui oleh ketua partai.

Halaman:

Editor: Indah Kurniawati

Sumber: Instagram @najwashihab

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X