Kementerian Koperasi dan UKM Buka Lowongan Kerja! Untuk Kamu Lulusan S1 Buruan Daftar dengan Syarat Berikut!

- Minggu, 21 Mei 2023 | 13:32 WIB
Logo. Kementerian Koperasi dan UKM sedang membuka lowongan kerja untuk para lulusan S1 pada periode bulan Mei 2023. (Kementerian Koperasi dan UKM)
Logo. Kementerian Koperasi dan UKM sedang membuka lowongan kerja untuk para lulusan S1 pada periode bulan Mei 2023. (Kementerian Koperasi dan UKM)

PortalYogya.com - Bagi kamu yang ingin bekerja di lingkungan pemerintahan, info lowongan kerja kali ini mungkin akan bermanfaat.

Kali ini Kementerian Koperasi dan UKM kembali membuka lowongan kerja yang digelar pada bulan Mei 2023 ini.

Lowongan kerja Kementerian Koperasi dan UKM ini dibuka untuk angkatan kerja yang bergelar S1.

Baca Juga: Inara Sindir Virgoun 'Burung Gatal', Janji Gak Selingkuh Tapi Minta Poligami: Mau Angkat Derajat Cabe-cabean

Adapun lowongan kerja ini menawarkan posisi sebagai Tenaga Pedamping Koperasi Modern Tahun 2023 loh.

Nah, jika Anda memiliki minat bekerja di bidang koperasi, maka tidak ada salahnya untuk mengikuti rekrutmen Kementerian Koperasi dan UKM tersebut.

Namun, ada beberapa persyaratan maupun kualifikasi yang harus dipenuhi oleh para calon pelamar.

Baca Juga: Pedagang Kaya Raya! Ternyata ini Pemilik Weton yang Cocok Berbisnis karena akan Bemandikan Pundi-pundi Uang!

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil (Kemenkop UKM) merupakan kementerian yang membidangi urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah.

Tugas maupun fungsi Kementerian Koperasi dan UKM inu sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020.

Lalu apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk melamar posisi Tenaga Pedamping Koperasi Modern Tahun 2023 tersebut?

Baca Juga: Kamu Fresh Graduate S1? Kini Orang Tua (OT Group) Buka Lowongan Kerja TERBARU! Simak Posisi yang Ditawarkan!

Sebaiknya calon pelamar mempersiapkan diri sebelum hendak melamar.

Misalnya calon pelamar menyiapkan berkas dokumen penting administrasi yang diperlukan.

Buat kamu yang sudah bertanya-tanya apa saja persyaratannya, berikut penjelasannya.

Halaman:

Editor: Della Devia

Sumber: Kementerian Koperasi dan UKM

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X