PortalYogya.com - Anda mengalami masalah terlambat membayar pajak motor? Tenang, semua masih bisa diurus di Samsat terdekat.
Bagi yang terlambat membayar pajak motor, maka Anda diwajibkan untuk membayar pajak plus dendanya.
Varian dendanya berbeda-beda tergantung dari seberapa lama Anda terlambat membayar pajak motor.
Baca Juga: Syarat Membuat SKCK Baru Secara Online, Manual, dan Perpanjangan, Lengkap dengan Tata Cara
Semaki lama terlambat membayarnya, maka semakin besar juga denda keterlambatan yang harus dibayar.
Dalam hal ini, pajak yang dibayarkan adalah pajak motor tahunan atau pajak yang wajib dibayar setiap tahun yang jumlahnya tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Berikut cara menghitung biaya terlambat membayar pajak motor plus dendanya, dikutip PortalYogya.com dari laman hipajak.id.
Baca Juga: Apa Bedanya SIM C, C1 dan C2? Ini Penjelasan 3 Golongan Baru untuk Pengendara Motor
1. Denda terlambat 2 hari sampai dengan 1 bulan
Denda keterlambatan 2 hari -1 bulan adalah sebesar 25 persen. Maka denda yang harus dibayar adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) x 25 persen.
2. Denda terlambat 2 bulan
PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
3. Denda terlambat 3 bulan
Artikel Terkait
Cara Membuat Dokumen Kependudukan, Kini Bisa Langsung di Disdukcapil Tanpa Surat Pengantar
Cara Membuat NPWP Secara Online, Cukup Dengan Tiga Langkah
Cara Membuat Akta Kelahiran di Dispendukcapil, Siapkan Dokumen dan Lakukan Langkah Ini
Cara Membuat E KTP Online Offline dan Hilang, Simak dengan Seksama agar Tidak Kebingungan