PortalYogya.com - Covovaxmirnaty, vaksin Covid-19 buatan Serum Institute India pvt dinyatakan haram oleh MUI.
Keharaman vaksin Covid-19 dari India ini karena ada masalah serum dalam tahap produksinya.
Kesimpulan MUI tentang vaksin Covid-19 ini di tengah usaha pemerintah mendatangkan vaksin dari beberapa negara.
Baca Juga: 6 Tata Cara Ibadah Haji dari Ihram Sampai Potong Rambut, Ada Pendapat Berbeda Soal Ihram dan Niatnya
Indonesia mendapatkan kiriman vaksin covid -19 dari beberapa negara seperti Sinovac, Pfizer, Coronavac, Astrazenca, dan lain-lain.
Bahkan Indonesia sendiri terus mengembangkan vaksin buatan bangsa yang diberi nama Vaksin Merah Putih.
Pemerintah menunjuk tiga lembaga yaitu PT Biofarma, PT Kalbe Farma, dan Lembaga Biologi Molekuler Eijckman.
Baca Juga: Wakil Ketua MUI Kritik Logo Halal Baru, Maksudnya Halal Bisa Berarti Haram
Dikutip PortalYogya.com dari @muidigital bahwa MUI memberikan beberapa rekomendasi berdasarkan fatwa yang dikeluarkan pada 7 Februari 2022.
Artikel Terkait
Sejarah dan Hukum dalam Ibadah Haji, Berikut Uraian Hadist dan Dalilnya
Materi Kultum 2022: Hikmah dibalik Syariat Ibadah Haji yang Merupakan Rukun Islam ke Lima
Ibadah Haji 2022: Mengenal Haji Ifrad, Haji Tammattu', dan Haji Qiran
Sejarah Ibadah Haji Menurut Guru Besar Mesir, Syekh Muhammad Khudari Bek, Ternyata Dimulai Sejak Nabi Ibrahim
Mencengangkan! Masa Tunggu Ibadah Haji di Indonesia Bisa Mencapai 90 Tahun, Begini Penjelasannya