PortalYogya.com - Jelang perayaan Idul Adha 2022, pada tanggal 9 Juli, wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Indonesia semakin meluas.
Berdasarkan data, wabah PMK telah menjangkiti 183.280 hewan ternak, dan menyebabkan peternak sapi di daerah merugi jelang Idul Adha 2022.
Untuk mengantisipasi wabah menjelang Idul Adha 2022, kini pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan PMK.
Baca Juga: Apa Hukum Patungan Qurban saat Pelaksanaan Idul Adha 2022? Simak Penjelasannya Disini
Satgas ini dibentuk untuk menanggulangi PMK yang saat ini secara luas menyerang hewan ternak di Indonesia dan akan diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB).
“Bapak Presiden sudah menyetujui struktur Satgas Penanganan PMK yang nanti akan dipimpin oleh Kepala BNPB,” kata Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan persnya dikutip PortalYogya.com dari setkab.go.id, Jumat (24/6/2022).
Dalam pelaksanaan tugasnya, Ketua Satgas akan dibantu oleh wakilnya, yaitu Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen Peternakan dan Keswan) Kementerian Pertanian.
Baca Juga: PMK Mewabah Jelang Idul Adha 2022, Ini Hukum Kurban Hewan Ternak yang Terjangkit PMK
Selain itu satgas turut terdiri dari Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri, Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Asisten Operasi (Asops) Kapolri dan Asops Panglima TNI.
Artikel Terkait
Isi Fatwa MUI tentang Syarat Sah Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK jelang Idul Adha
Idul Adha 2022: Cara Potong Hewan Kurban Saat Wabah PMK Menjangkit, Persiapkan 3 Hal Ini!
Orang yang Belum Aqiqah Tidak Boleh Berkurban Saat Idul Adha 2022, Benarkah? Begini Penjelasan Buya Yahya
Tak Perlu Takut Konsumsi Hewan Kurban di Tengah Virus PMK Jelang Idul Adha 2022, Yuk Simak Tips Berikut Ini!
Khutbah Idul Adha 2022: Momen Pengorbanan sebagai Wujud Ketakwaan