Fakta Baru, Hadiah iPhone 13 Pro Max Disebut dalam Persidangan Ferdy Sambo, Untuk Siapa?

- Senin, 17 Oktober 2022 | 14:01 WIB
Jaksa membacakan surat dakwaan Ferdy Sambo dalam Sidang Perdana (Tangkapan Layar Youtube Polri TV Radio)
Jaksa membacakan surat dakwaan Ferdy Sambo dalam Sidang Perdana (Tangkapan Layar Youtube Polri TV Radio)

PortalYogya.com - Hadiah iPhone 13 Pro Max disebut dalam sidang perdana Ferdy Sambo pada hari Senin (17/10/2022).

Hadiah berupa iPhone 13 Pro Max, disebut oleh Jaksa dalam sidang perdana yang menghadirkan Ferdy Sambo sebagai terdakwa.

Ferdy Sambo berjanji akan memberikan iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah kepada para tersangka yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, setelah mereka bekerja sama melakukan eksekusi pembunuhan Brigadir Joshua.

Baca Juga: Nama Brigadir Adzan Romer Banyak Disebut Dalam Persidangan Ferdy Sambo, Siapakah Sosoknya?

Lebih lanjut, Jaksa menjelaskan bahwa iPhone 13 Pro Max tersebut diberikan kepada para tersangka oleh Ferdy Sambo sebagai upaya untuk mengganti dan menghilangkan jejak komunikasi pada handphone lama para tersangka.

Selain iPhone 13 Pro Max yang memiliki harga 19 jutaan, setiap tersangka dijanjikan pula uang dalam jumlah fantastis.

Kuat Maruf dan Ricky Rizal dijanjikan Ferdy Sambo sejumlah uang dengan besaran masing-masing 500 juta rupiah. Selain itu, untuk Richard Eliezer, dijanjikan uang sebesar 1 miliar rupiah.

Baca Juga: Sadis! Jaksa Bacakan Kronologi Penembakan Brigadir Joshua di Sidang Perdana Ferdy Sambo, Masih Sempat Bergerak

Semua hadiah tersebut dijanjikan akan diberikan pada bulan Agustus lalu dengan alasan menunggu kasus reda.


Diketahui sebelumnya bahwa terjadi pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada ajudannya, Brigadir Joshua.

Pembunuhan ini tidak ia lakukan sendiri, melainkan mengutus bawahannya yang lain yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan asisten rumah tangganya, Kuat Maruf.

Baca Juga: Inilah Maksud Terselubung Ferdy Sambo Beri Dua Hadiah Ini Untuk Bharada E Karena Telah Bunuh Brigadir Joshua

Tidak hanya bawahan, kasus ini juga menyeret Putri Candrawathi, istri dari mantan kadiv propam tersebut.

Tidak berhenti pada kasus pembunuhan, Ferdy Sambo juga didakwa menghilangkan atau mengaburkan barang bukti atau obstruction of justice.

Halaman:

Editor: Indah Kurniawati

Sumber: youtube POLRI TV RADIO

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X