PortalYogya.com - Resmi hentikan siaran TV analog, Pemerintah akan bagikan set top box (STB) bagi warga miskin.
Kementerian komunikasi dan informatika (Kominfo) resmi matikan siaran TV analog sejak Rabu malam (2/11/2022) tepat pukul 24:00.
Pemberhentian siaran TV analog telah berlaku di ratusan titik di daerah Jabodetabek dan akan dilakukan secara bertahap untuk daerah lainnya.
Baca Juga: Ada Berbagai Kelebihan Istimewa yang Ada Pada Pemilik Khodam Burung Garuda, Cukup Mengerikan!
Kominfo resmi mematikan siaran TV analog pada Rabu (2/11/2022) malam, pukul 24.00 WIB.
Analog switch off (ASO) akan berlaku sementara di 222 titik, termasuk Jabodetabek, dan diterapkan selanjutnya pada daerah perluasan secara bertahap.
Secara keseluruhan terdapat 514 titik yang ditargetkan akan melaksanakan ASO.
Seremoni migrasi dari TV analog menuju TV digital dihadiri oleh Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate dan Menko Polhukam Mahfud MD.
Hal ini dilakukan berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peralihan ini akan dilakukan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.
"Amanat dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang di dalamnya disebutkan migrasi terestrial diselesaikan paling lambat 2 November 2022 atau beberapa menit yang lalu," tutur Mahfud MD, dikutip PortalYogya.com dari PMJNEWS.com, Kamis (3/11/2022).
Seperti diketahui siaran TV analog telah mengudara selama 60 tahun terakhir. Sejalan dengan penerapan migrasi siaran televisi yang dimulai per hari Kamis, 3 November 2022.
Seiring dengan berlakunya peraturan ini pemerintah juga mulai mendistribusikan set top box alias STB untuk rumah tangga miskin secara nasional.
Artikel Terkait
Bela Diri! Kominfo: Setengah Juta Akun Judi Online Telah Diblokir Sejak Tahun 2018
PayPal Diblokir Kominfo, Begini Berbagai Dampak yang Ditimbulkan Bagi Pengguna di Indonesia!
Usai Menuai Banyak Kritik dari Warganet, Kominfo Resmi Blokir 15 PSE Game Online, Apa Saja?
Dikritik Soal Judi Online, Kominfo Resmi Blokir 15 PSE Game yang Disinyalir Judi Online
Kominfo Akan Jerat Bjorka dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Adakah Perlawanan Lagi?