Resmi! Pemerintah Matikan Siaran TV Analog dan Beralih ke Digital, Berikut Cara Dapatkan STB Gratis

- Kamis, 3 November 2022 | 19:30 WIB
Pemerintah matikan siaran TV analog dan beralih ke digital (Erik Mclean/Unsplash)
Pemerintah matikan siaran TV analog dan beralih ke digital (Erik Mclean/Unsplash)

PortalYogya.com - Resmi hentikan siaran TV analog, Pemerintah akan bagikan set top box (STB) bagi warga miskin

Kementerian komunikasi dan informatika (Kominfo) resmi matikan siaran TV analog sejak Rabu malam (2/11/2022) tepat pukul 24:00. 

Pemberhentian siaran TV analog telah berlaku di ratusan titik di daerah Jabodetabek dan akan dilakukan secara bertahap untuk daerah lainnya. 

Baca Juga: Ada Berbagai Kelebihan Istimewa yang Ada Pada Pemilik Khodam Burung Garuda, Cukup Mengerikan!

Kominfo resmi mematikan siaran TV analog pada Rabu (2/11/2022) malam, pukul 24.00 WIB.

Analog switch off (ASO) akan berlaku sementara di 222 titik, termasuk Jabodetabek, dan diterapkan selanjutnya pada daerah perluasan secara bertahap.

Secara keseluruhan terdapat 514 titik yang ditargetkan akan melaksanakan ASO

Baca Juga: Setelah Dita Karang, Muhammad Zayyan Juga akan Ramaikan Jagad Hiburan Korea Selatan Sebagai Idol K Pop

Seremoni migrasi dari  TV analog menuju TV digital dihadiri oleh Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate dan Menko Polhukam Mahfud MD.

Hal ini dilakukan berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peralihan ini akan dilakukan paling lambat pada tanggal 2 November 2022. 

"Amanat dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang di dalamnya disebutkan migrasi terestrial diselesaikan paling lambat 2 November 2022 atau beberapa menit yang lalu," tutur Mahfud MD, dikutip PortalYogya.com dari PMJNEWS.com, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Mengenal Muhammad Zayyan, Sosok Pemuda Asal Indonesia yang Akan Segera Debut Sebagai Idol K Pop di Korsel

Seperti diketahui siaran TV analog telah mengudara selama 60 tahun terakhir. Sejalan dengan penerapan migrasi siaran televisi yang dimulai per hari Kamis, 3 November 2022. 

Seiring dengan berlakunya peraturan ini pemerintah juga mulai mendistribusikan set top box alias STB untuk rumah tangga miskin secara nasional. 

Halaman:

Editor: Muhammad Baihaqi Lathif

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X