PortalYogya.com - Lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Joshua, terjerat hukuman mati.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka karena terjerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP, hukuman mati.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka, pertama Bharada RE (Richard Eliezer), kedua Bripka RR (Ricky Rizal), ketiga Tersangka KM (Kuat Maruf), dan terakhir Irjen Pol FS (Ferdy Sambo)," kata Agus Andrianto.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap 4 tersangka. Menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tukas Komjen Agus.
Belakangan, Putri Candrawath juga ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut penyidikan, Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya dengan alasan korban telah melecehkan Putri Candrawathi.
Kemudian agar tidak tertangkap, Ferdy Sambo melakukan penghalangan penyidikan.
Artikel Terkait
Edan! Ini Jumlah Uang Bulanan Anak SMA Ferdy Sambo, Perwakilan BNI Dihadirkan di Persidangan
Yang Penting Luput Ditanyakan Hakim, Uang Bulanan Anak Ferdy Sambo, Eks Kabais Soleman Ponto: Tidak Telanjang
Terungkap! Uang Bulanan Anak Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Transfer Puluhan Juta dari Rekening Ricky Rizal
Putri Ferdy Sambo, Trisha Eungelica Ikut Terseret dalam Persidangan? Putri Candrawathi Transfer Sekian Juta
Ferdy Sambo Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua, Ada Apa Lagi?
Tidak Lagi Hidup Mewah! Putri Candrawathi Positif Covid-19, Ferdy Sambo Sindir Kejagung
Minta Dokter Pribadi Keluarga yang Tangani Putri Candrawathi, Ini Tanggapan Hakim saat Istri Ferdy Sambo Sakit
Santer Dituding Selingkuhan Ferdy Sambo, AKP Rita Yuliana: Pilihlah Orang yang Baik untuk Kesehatan Mental