Aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan Hakim, Ini Deretan Harta Milik Sang Crazy Rich Palsu yang Sempat Disita

- Jumat, 16 Desember 2022 | 19:13 WIB
Majelis Hakim PN Bale Bandung memutuskan untuk mengembalikan sejumlah aset mewah milik Doni Salmanan yang disita atas kasus penipuan investasi bodong Quotex. (Instagram / @donisalmanan)
Majelis Hakim PN Bale Bandung memutuskan untuk mengembalikan sejumlah aset mewah milik Doni Salmanan yang disita atas kasus penipuan investasi bodong Quotex. (Instagram / @donisalmanan)

PortalYogya.com - Doni Salmanan kembali menyita perhatian publik atas kasus penipuan investasi bodong aplikasi Quotex.

Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung telah memutuskan untuk mengembalikan sejumlah aset milik Doni Salmanan yang sempat disita,  dilansir PortalYogya.com dari ANTARA.

Tidak hanya pengembalian aset mewah, Doni Salmanan juga mendapatkan keringanan sanksi, yakni divonis empat tahun penjara hingga membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga: Doni Salmanan Tetap Jadi Sultan Meski Divonis 4 Tahun, Bebas Ganti Rugi Rp17 M, Netizen: Bekingan Sangar Coy

Selain itu, Doni Salmanan terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi kepada para korban penipuan investasi Quotex tersebut.

Hal ini dikarenakan, menurut Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, Doni Salmanan dinyatakan tidak bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Doni Salmanan hanya dinyatakan bersalah atas tindak pidana terkait sengaja melakukan penyebaran informasi bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian.

Baca Juga: Isu Arya Saloka dan Putri Anne Berujung Cerai Gegara Amanda Manopo Jadi Pelakor: Godaan Lawan Jenis itu Normal

Sehingga, Majelis Hakim PN Bale Bandung menilai bahwa aset mewah yang didapat Doni Salmanan sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex itu bukanlah hasil dari tindak pindana.

Sebab, regulasi trading atau opsi biner di Indonesia masih belum jelas.

Oleh karena itu, pihak Majelis Hakim PN Bale Bandung memutuskan untuk mengembalikan aset mewah yang disita itu kepada Doni Salmanan.

Baca Juga: Enteng Rezeki dan Impian Bakal Jadi Kenyataan, Weton Tibo Gedhong ini Terlahir Kaya Raya, Harta Berlipat Ganda

Adapun, berikut ini merupakan daftar aset mewah yang akan dikembalikan kepada Doni Salmanan, dikutip PortalYogya.com dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bale Bandung, Jumat (16/12/12).

1. 1 buah handphone merek Samsung A52s warna hitam;

2. 1 buah handphone merek iPhone 13 Pro Max warna abu-abu berikut simcard XL nomor 081910611225;

Halaman:

Editor: Della Devia

Sumber: ANTARA, Laman Resmi SIPP PN Bale Bandung

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X