• Selasa, 26 September 2023

Atasi Masalah Lapangan Kerja, Perppu Cipta Kerja Buat Pasar Tenaga Kerja Lebih Kompetitif

- Senin, 16 Januari 2023 | 19:20 WIB
Ilustrasi Perppu Cipta Kerja dan perannya dalam pasar tenaga kerja (Freepik/Lifestylememory)
Ilustrasi Perppu Cipta Kerja dan perannya dalam pasar tenaga kerja (Freepik/Lifestylememory)

PortalYogya.com - Demi menggenjot investasi, pemerintah memberikan kepastian hukum bagi para investor dan membuka lapangan kerja.

Dalam hal ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 atau Perppu Cipta Kerja.

Perppu Cipta Kerja menjadi kebutuhan dalam hal ekonomi Indonesia yang bukan untuk jangka pendek.

Baca Juga: Strategi Pemerintah Antisipasi Resesi 2023, Andalkan Perppu Cipta Kerja dan Kartu Prakerja

Ekonom LPEM FEB UI Teuku Riefky mengatakan keberadaan Perppu Cipta Kerja dibutuhkan untuk kondisi makro ekonomi dalam jangka menengah dan panjang.

“Saya berpendapat bahwa untuk kebutuhan UU/ Perppu Ciptaker ini masih sangat dibutuhkan untuk kondisi makro ekonomi kita, terutama pertumbuhan di jangka menengah panjang tadi,“ ujar Riefky saat berbincang hari ini (16/1).

Kondisi perekonomian Indonesia dalam waktu dekat, cukup prudent, dan bahkan bisa dibilang akan lolos dari perlambatan ekonomi dunia. Namun untuk jangka panjang, perlu ada mitigasi dari pemerintah salah satunya dengan penerbitan Perppu Ciptaker.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Berikan Kepastian Hukum bagi Investor, Targetkan Investasi 1.400 Triliun

“Kita tahu misalnya dari isu ketenagakerjaan kita ini relatif tidak kompetitif baik dari skill lalu tingkat upah serta birokrasinya.

UU/Perppu Ciptaker tujuan untuk memudahkan segala proses tersebut dan membuat pasar tenaga kerja kita lebih kompetitif dan ini juga tujuannya agar penciptaan lapangan kerja dan menarik investasi juga bisa lebih didorong kedepannya.” jelas Riefky.

Sebelumnya, hasil survei Litbang Kompas mengatakan, mayoritas publik u 61,3 persen responden menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak mendesak.

Baca Juga: Menko Airlangga: Perpu Cipta Kerja Antisipasi Ancaman Resesi dan Krisis Ekonomi Global

Aspirasi tersebut seharusnya tetap diperhatikan oleh pemerintah. Karena itu Riefky mengingatkan “Memang untuk Perppu ciptaker itu perlu terus dilihat implementasinya agar tetap sesuai dengan tujuannya.”” tandasnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, lembaga moneter dunia IMF menyebut Indonesia adalah titik terang di tengah awan hitam perekonomian dunia. bahkan managing director IMF mengatakan Indonesia itu adalah the bright side in the dark," katanya dengan optimis.

Halaman:

Editor: Yongky Gigih Prasisko

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X