Bukan Pelecehan! JPU Sebut ada Perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Joshua, ini Pernyataannya

- Selasa, 17 Januari 2023 | 09:10 WIB
Jaksa mengungkap ada perselingkuhan antara Brigadir Joshua dan Putri Candrawathi (gorontalo.pikiran-rakyat.com)
Jaksa mengungkap ada perselingkuhan antara Brigadir Joshua dan Putri Candrawathi (gorontalo.pikiran-rakyat.com)

PortalYogya.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut peristiwa di Magelang yang memicu terjadinya penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan sebuah perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir Joshua.

Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam memaparkan isi tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang.

Baca Juga: Resmi jadi Tahanan! Ferry Irawan Memohon Maaf kepada Venna Melinda atas Kasus KDRT: Saya Ikuti Prosedur Hukum

Terjadi perselingkuhan antara korban (Brigadir) J dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar Jaksa di PN Jaksel, dikutip PortalYogya.com dari laman PMJnews pada Selasa (17/01/2023).

Keyakinan jaksa menyampaikan hal tersebut didasari dari keterangan Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan keterangan dari Ahli Poligraf Aji Febriyanto.

Jaksa menyebut, perselingkuhan terkuak oleh Kuat Maruf yang melihat Brigadir Joshua keluar dari kamar Putri di lantai dua Rumah Magelang, dan memicu Kuat mengejar Brigadir Joshua sambil membawa pisau.

Baca Juga: 5 Weton bikin Kaget Para Tetangga, Kaya Raya Mendadak Diberkahi Keberuntungan Rezeki dari Langit dan Bumi

“Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar di Masjid alun-alun Magelang.

Agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Joshua dan terdakwa Kuat Ma’ruf,” jelas JPU.

Dalam perkara tersebut, Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Berikut 3 Alasan JPU Yakini Tidak Ada Pelecehan Seksual di Magelang, Putri Candrawthi Bohong

Sebelumnya, proses pengungkapan dan peradilan dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua telah berlangsung begitu lama.

Dalam kasus yang menghebohkan publik ini setidaknya terdapat 5 orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.

Halaman:

Editor: Indah Kurniawati

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X