PortalYogya.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut peristiwa di Magelang yang memicu terjadinya penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan sebuah perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir Joshua.
Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam memaparkan isi tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang.
Terjadi perselingkuhan antara korban (Brigadir) J dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar Jaksa di PN Jaksel, dikutip PortalYogya.com dari laman PMJnews pada Selasa (17/01/2023).
Keyakinan jaksa menyampaikan hal tersebut didasari dari keterangan Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan keterangan dari Ahli Poligraf Aji Febriyanto.
Jaksa menyebut, perselingkuhan terkuak oleh Kuat Maruf yang melihat Brigadir Joshua keluar dari kamar Putri di lantai dua Rumah Magelang, dan memicu Kuat mengejar Brigadir Joshua sambil membawa pisau.
“Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar di Masjid alun-alun Magelang.
Agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Joshua dan terdakwa Kuat Ma’ruf,” jelas JPU.
Dalam perkara tersebut, Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Berikut 3 Alasan JPU Yakini Tidak Ada Pelecehan Seksual di Magelang, Putri Candrawthi Bohong
Sebelumnya, proses pengungkapan dan peradilan dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua telah berlangsung begitu lama.
Dalam kasus yang menghebohkan publik ini setidaknya terdapat 5 orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
Artikel Terkait
Jaksa: Ada Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir Joshua, Hendra Kurniawan Sudah Curiga
Bukan Diperkosa, JPU Sebut Putri Candrawathi Ada Main dengan Brigadir Joshua
Isi Chat WA Putri Candrawathi dan Brigadir Joshua, Jaksa: Mereka Selingkuh
Brigadir Joshua Difitnah! Jaksa: Tak Ada Pelecehan Seksual Putri Canderawathi, tapi Perselingkuhan di Magelang
Tak Lagi Bercanda Hanya Bisa Diam, Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara Dalam Kasus Penembakan Brigadir Joshua