PortalYogya.com - Tuntutan Bharada selama 12 tahun penjara membawa kekecewaan yang besar.
Bagaimana tidak, tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi sangat jomplang.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki andil yang besar dalam menentukan tuntutan Bharada E.
Baca Juga: Rezeki dari Langit dan Bumi! 9 Weton Bakal Bisa Lunasi Semua Hitang di Bulan Februari Tahun 2023
Edwin mengatakan ada ketimpangan kekuasaan antara JPU dan pejabat yang lebih tinggi dari mereka.
Tapi Edwin tidak menampik para jaksa diuntungkan oleh keberanian Bharada E yang berkata jujur.
"Ada disparitas ya antara mereka secara fungsional sebagai Jaksa Penuntut Umum di persidangan yang merasakan kemanfaatan dari keterangan Richard dengan mereka yang ada di menara gading pejabat struktural yang menentukan isi jumlah tuntutan," kata Edwin Partogi Pasaribu dilansir dari Ruang KD, Selasa (24/1).
Saat ditanya apakah ada intervensi saat Kejaksaan Agung memutuskan untuk menuntut Bharada E 12 tahun penjara, ia memilih untuk tidak menjawab.
Artikel Terkait
LPSK Blak-Blakan Soal Kepribadian Bharada E Selama Jadi Justice Collaborator: Overthinkingan
LPSK Bongkar Sikap JPU Soal Status Justice Collaborator Bharada E, Tidak Disangka Ternyata Begini
Sidang Pledoi Bharada E, Ronny Talapessy Ungkap Isi Materi Pembacaan Pledoi, Apa Saja?
Ketua IPW Setuju Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Sugeng Teguh Santoso: Tuntutan Itu Tepat Tetapi…
Isi Percakapan Bharada E dan Ronny Talapessy saat Berpelukan Usai JPU Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun Penjara
Harta Kekayaan Sugeng Hariadi, Jaksa yang Menangis saat Isi Tuntutan Bharada E Dibacakan
Lama Tak Muncul, Deolipa Yumara Katakan Ini Soal Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Bharada E: Paling 4 Tahun
Soal Tuntutan Bharada E, Deolipa Yumara Soroti Hal Ini: Jaksa Boleh Menuntut, Tetep yang Mutusin Hakim
Suara-Suara Itu Sudah Nyampe, LPSK Blak-Blakan Soal Tuntutan JPU kepada Bharada E
JUMLAH HARTA KEKAYAAN Jampidum Fadil Zumhana, Sebut Dirinya Pengendali Tuntutan Bharada E