PortalYogya.com - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang telah menyeret nama Ferdy Sambo masih belum berakhir.
Sebelumnya Ferdy Sambo telah dituntut hukuman penjara seumur hidup karena telah terbukti bersalah menghilangkan nyawa sang ajudan.
Akan tetapi, tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu membuat Ferdy Sambo merasa keberatan.
Dalam kesempatan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Ferdy Sambo menyampaikan penyesalan dirinya yang kini berstatuskan sebagai terdakwa dalam kasus kematian Brigadir J.
Kepasrahan Ferdy Sambo itu dapat terlihat ketika dirinya mengatakan hendak memberi judul pada nota pembelaan tersebut dengan penamaan 'Pembelaan yang Sia-sia'.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ferdy Sambo saat menjalani sidang pleidoi pada hari ini, Selasa (24/1/23).
"Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul: 'Pembelaan yang Sia-sia'," ucap Ferdy Sambo, dikutip PortalYogya.com dari Kanal YouTube Kompas TV, Selasa (24/1/23).
Ferdy Sambo mengaku tengah mengalami frustasi lantaran menerima hinaan, caci maki dan olok-olok dari sejumlah pihak, baik saat menjalani pemeriksaan maupun persidangan perkara itu.
Artikel Terkait
Kesayangan Malaikat Pemberi Rezeki, Pintu Cuan Weton ini Terbuka Seluas Langit karena Luar Biasa Baik Hatinya
Weton Anak ini Jadi Orang Terpandang Bergelimang Harta, Sebab Ketulusan Doa Ibunya Tembus ke Langit Ketujuh
Ibu Brigadir J Tuntut Keadilan, Minta Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Kami Hanya Rakyat Kecil yang Terzalimi
Kebusukan Ferdy Sambo Dibongkar Tapi Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Netizen: JPU Disogok Berapa Ya?
Bagai Magnet Cuan, Shio ini Berpotensi Tarik Rezeki Sebanyak Mungkin dari Berbagai Arah di Tahun Kelinci Air!
Miris, Jhon LBF Pernah Potong Gaji Karyawan Gegara Nanya BPJS? Eks Pegawai: Dipotong Rp1,5 Juta Sampai 3 Bulan