PortalYogya.com - Tuntutan hukuman Bharada E yang disampaikan JPU menjadi kontroversi.
Apalagi jika tuntutan Bharada E dibandingkan dengan Putri Candrawathi yang berperan sebagai biang keladi pembunuhan Brigadir Joshua terlihat jomplang.
LPSK akhirnya angkat suara terkait tuntutan JPU kepada Bharada E.
Baca Juga: Penuh Tanggung Jawab, Ini 3 Zodiak yang Berdedikasi dalam Menyelesaikan Pekerjaan sampai Tuntas
Senada dengan LPSK, Kamaruddin Simanjuntak juga sudah mengendus ada campur tangan pejabat struktural yang lebih tinggi dalam menentukan tuntutan Bharada E.
Edwin Partogi dalam bincang-bincang Ruang KD menjawab memang benar ada pesanan terkait tuntutan Bharada E.
Namun, saat ditanya oleh host acara tersebut, Edwin lebih memilih tidak banyak buka suara saat itu.
Ia mengatakan akan menunggu waktu yang tepat untuk menyampaikan kecurigaan LPSK terkait pesanan tuntutan Bharada E.
Artikel Terkait
LPSK Bongkar Sikap JPU Soal Status Justice Collaborator Bharada E, Tidak Disangka Ternyata Begini
Sidang Pledoi Bharada E, Ronny Talapessy Ungkap Isi Materi Pembacaan Pledoi, Apa Saja?
Ketua IPW Setuju Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Sugeng Teguh Santoso: Tuntutan Itu Tepat Tetapi…
Isi Percakapan Bharada E dan Ronny Talapessy saat Berpelukan Usai JPU Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun Penjara
Harta Kekayaan Sugeng Hariadi, Jaksa yang Menangis saat Isi Tuntutan Bharada E Dibacakan
Lama Tak Muncul, Deolipa Yumara Katakan Ini Soal Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Bharada E: Paling 4 Tahun
Soal Tuntutan Bharada E, Deolipa Yumara Soroti Hal Ini: Jaksa Boleh Menuntut, Tetep yang Mutusin Hakim
Suara-Suara Itu Sudah Nyampe, LPSK Blak-Blakan Soal Tuntutan JPU kepada Bharada E
JUMLAH HARTA KEKAYAAN Jampidum Fadil Zumhana, Sebut Dirinya Pengendali Tuntutan Bharada E
LPSK Tahu Siapa yang Desain Tuntutan Bharada E, Edwin Partogi Pasaribu Sebut Pejabat….