PortalYogya.com - Jaksa jawab pledoi Putri Candrawathi, sebut ada bentuk siasat jahat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Jaksa sebut cerita perubahan lokasi klaim atas pemerkosaan Putri Candrawathi bentuk siasat jahat istri Ferdy Sambo tersebut terhadap Brigadir Joshua.
Jaksa penuntut umum (JPU) menolak perihal perubahan cerita klaim dari Putri Candrawathi yang menyebut dirinya diperkosa oleh Brigadir Joshua.
Dalam penilaian jaksa, perubahan cerita klaim dari Putri Candrawathi tersebut kental dengan siasat jahat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Baca juga:Dianggap Tidak Adil Beri Hukuman Bharada Eliezer, Kejagug : Tidak Akan Revisi
Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) pihak pembela Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Senin (30/1/2023).
Cerita tentang Putri Candrawathi diperkosa bermula terjadi di Rumah Dinas di Kompleks Polri Duren Tiga yang berakhir dengan peristiwa pembunuhan Brigadir Joshua.
Namun seiring berjalannya waktu, cerita tentang penggugat pindah lokasi yang terjadi di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.
“Perubahan cerita-cerita tersebut seperti cerita bersambung, layaknya cerita yang penuh dengan khayalan dan kental akan siasat jahat,” ujar jaksa dalam perijinan di PN Jaksel, dikutip PortalYogya.com dari PMJNEWS.com, Senin (30/1/2023).
Meski begitu, jaksa juga mengatakan bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna dan diyakini akan meninggalkan jejak yang bisa mengungkap kejahatan yang sesungguhnya terjadi.
Bahkan jaksa juga mengungkapkan jika peristiwa itu sudah terbuka secara terang-terangan dalam persidangan.
“Sampai peristiwa itu terbuka dengan terang-benderang di hadapan persidangan ini,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Putri Candrawathi menyebut dirinya diperkosa dan dianiaya oleh Brigadir Joshua pada hari ulang tahun pernikahannya dengan Ferdy Sambo.
Pernyataan ini disampaikan Putri Candrawathi ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023).
Artikel Terkait
Bersikap Sopan, Jadi Bahan Pertimbangan Jaksa Meringankan Hukuman Putri Candrawathi
Tegaskan! Tuntutan Hukuman Bharada Eliezer Benar, Kejagung: Harusnya Menolak Perintah Karena Itu Salah
Dengan Wajah Pilu, Bharada Eliezer Ikhlas Melepas Tunangannya, 'Bahagiamu Bahagiaku Juga'