PortalYogya.com - Jaksa penuntut umum menilai tim pengacara Putri Candrawathi terkesan memaksa adanya kasus pelecehan seksual tanpa ada bukti nyata.
Tim pengacara Putri Candrawathi dianggap jaksa terlalu memaksa adanya motif pelecehan seksual yang memicu terjadinya pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Seperti diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Putri Candrawathi mengaku telah alami pelecehan seksual dengan terduga Brigadir Joshua di Magelang.
Pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi hingga saat ini dianggap sebagai motif terjadinya pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Baca juga: Berperan Tembak Brigadir Joshua, Bharada Eliezer Dituntut Hukuman Pidana 12 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tim pengacara Putri Candrawathi selama ini dianggap memaksakan motif pelecehan seksual justru terkesan berusaha menambah kesalahan dari Putri Candrawathi.
Hal tersebut disampaikan jaksa ketika membacakan tanggapan atas pleidoi (nota pembelaan pembelaan atas tuntutan) Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin (30/1/2023).
“Tim penasihat hukum Putri Candrawathi terkesan mendorong keinginannya agar penuntut umum menyelami motif pembelaan dalam perkara ini sehingga benar-benar memicu perbuatan jahat atau perkosaan itu benar terjadi,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip PortalYogya.com dari PMJNEWS.com, Senin (30/1/2023).
Namun hal ini seperti disanggah jaksa pasalnya selama pemeriksaan tidak ada ditemukan banyak bukti yang menunjukkan bahwa Putri Candrawathi alami pelecehan dan pemerkosaan.
“Sementara selama pemeriksaan ini tidak banyak bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa,” sambung jaksa.
Lebih lanjut jaksa juga mengatakan, tim pengacara harusnya sudah menyiapkan bukti-bukti nyata dan sah jika menghendaki pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi sebagai motif pembunuhan berencana Brigadir Joshu.
“Jika Tim penasihat hukum menghendaki motif tersebut, seharusnya dari awal penyelesaian sudah mempersiapkan bukti-bukti sah tentang pengusiran dan kecurangan,” kata jaksa.
Lebih lanjut, jaksa menyebut Putri Candrawathi tidak berkata jujur saat berselisih ketidakjujuran didukung oleh tim pengacaranya yang terkesan melimpahkan kesalahan kepada Brigadir Joshua.
Sehingga, ketidakjujuran dari Putri Candrawathi justru membuat motif perkara dalam kasus tersebut tidak terungkap.
Artikel Terkait
Tegaskan! Tuntutan Hukuman Bharada Eliezer Benar, Kejagung: Harusnya Menolak Perintah Karena Itu Salah
Dengan Wajah Pilu, Bharada Eliezer Ikhlas Melepas Tunangannya, 'Bahagiamu Bahagiaku Juga'
Jawab Pledoi Putri Candrawathi, Jaksa Sebut Perubahan Lokasi Klaim Pemerkosaan Bentuk Siasat Jahat