PortalYogya.com - Majelis Hakim tetapkan Sidang Vonis untuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Hal ini ditetapkan Majelis Hakim Setelah mendengar sidang pembelaan terakhir dari para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo akan jalankan Sidang Vonis atas kasus pembunuhan berencana pada Senin, 13 Februari 2023 mendatang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar Sidang Vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir Joshua atas terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, pada Senin, 13 Februari 2023.
Baca juga: Tidak Ada Ampun! Pengacara Putri Terkesan Memaksa Adanya Pelecehan Seksual, Jaksa: Tidak Ada Bukti
Penetapan waktu Sidang Vonis tersebut memutuskan setelah hakim anggota dan hakim ketua konseling pasca keterlibatan Putri Candrawathi menyelesaikan sidang duplikasi pada Kamis (2/2/2023).
"Telah didengarkan duplikasi dari penasihat hukum penasihat. Tibalah majelis akan mengambil putusan yang akan kami bacakan pada hari Senin, 13 Februari 2023 mendatang," jelas ketua hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, dikutip PortalYogya.com dari PMJNEWS.com, Kamis(2/2/2023).
Di waktu yang sama, Ferdy Sambo juga akan mendengarkan putusan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua pada tanggal 13 Februari 2023.
Hal ini berarti pasangan suami istri ini akan divonis terhadap kejahatan yang mereka perbuat di hari yang sama.
Meski demikian, belum diketahui apakah keputusan akan dijalankan secara bersama atau terpisah oleh Majelis Hakim.
Sebelumnya Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua dituntut hukuman penjara 8 tahun penjara, dan Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Seperti diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua, Ferdy Sambo menjadi dalang skenario terjadinya penembakan, dan Putri Candrawathi ikut berperan karena terlibat dalam skenario tembak menembak yang dibuat oleh sang suami.
Keduanya akan mendengarkan keputusan final Majelis Hakim di hari yang sama, Senin (13/2/2023) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.***
Artikel Terkait
Tegaskan! Tuntutan Hukuman Bharada Eliezer Benar, Kejagung: Harusnya Menolak Perintah Karena Itu Salah
Dengan Wajah Pilu, Bharada Eliezer Ikhlas Melepas Tunangannya, 'Bahagiamu Bahagiaku Juga'
Jawab Pledoi Putri Candrawathi, Jaksa Sebut Perubahan Lokasi Klaim Pemerkosaan Bentuk Siasat Jahat