PortalYogya.com – Fenomena nikah di KUA tanpa adanya resepsi mewah menjadi trend terbaru di kalangan masyarakat Indonesia.
Awal mula trend nikah di KUA ini terjadi ketika pemiliki akun Twitter @odongpejj mencuri perhatian publik karena postingannya yang membahas pernikahan dirinya yang hanya dilakukan di KUA.
“Aku nikah tahun 2021 gratis karena di KUA doang, terus foto belakangnya pohon pisang” tulis pemuda tersebut dikutip PortalYogya.com melalui akun Twitter @odongpejj, Kamis (02/02/2023).
Sontak postingan tersebut dibanjiri komentar netizen, banyak netizen yang setuju dan ingin melakukan hal sama, nikah gratis di KUA tanpa melakukan resepsi mewah.
Simak penjelasan berikut yang membahas biaya, syarat dan cara daftar nikah di KUA, yang di kutip PortalYogya.com melalui website Kemenag.go.id Kamis (02/02/2023).
Pendaftaran pernikahan di KUA dapat menggunakan sistem online dan melalui website Sistem Informasi Manajemen nikah (SIMKAH) yang disediakan oleh Kemenag.
Cara Daftar Simkah:
1. Mendaftar melalui website Sistem Informasi Manajemen nikah (SIMKAH) di simkah4.kemenag.go.id.
2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan.
3. Masukan kode OTP yang dikirim melalui email, dan Selesai.
Baca Juga: Tak Cukup Satu Tipe Pacar, Ini 4 Zodiak yang Suka Pacaran dengan Orang yang Berbeda-Beda
Cara daftar nikah secara online:
Artikel Terkait
Rahasia Dibalik Ekspresi Wajah Kaesang Pangarep saat Jalani Prosesi Akad Nikah, Kirdi Putra Ungkap Hal Ini
Nasihat Hotman Paris untuk Kaesang Pangarep: Tetap Seperti Hotman Hanya 1 istri, Nikah Lagi Beban Seumur Hidup
Dear Para Istri, Punya Weton Suami Idaman ini Dijamin Bahagia, Sejak Nikah Datangkan Rezeki Berlipat Ganda
Sosok Ini Sebut Bu Eny Punya Gangguan Mental Sebelum Nikah dengan Papa Tiko
Tren Nikah di KUA Bisa Jadi Pilihan Cerdas untuk Tekan Pengeluaran, Simak Cara Daftar Online Disini!