Peraih Adhi Makayasa jadi Terdakwa Kasus Obstruction of Justice, Pledoi Irfan Widyanto: Saya Hanya Anak Buruh

- Senin, 6 Februari 2023 | 15:55 WIB
Irfan Widyanto terdaska obstruction of justice pembunuhan Brigadir Joshua (Istimewa)
Irfan Widyanto terdaska obstruction of justice pembunuhan Brigadir Joshua (Istimewa)

PortalYogya.com - Irfan Widyanto, salah satu tersangka dalam obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua mengaku sebagai anak buruh yang ingin jadi polisi.

Pernyataan peraih Adhi Makayasa tersebut diutarakan saat Irfan Widyanto menjalani sidang  pembacaan pledoi atau nota pembelaan .

Adhi Makayasa sendiri adalah penghargaan tahunan yang diberikan kepada lulusan terbaik dari setiap matra TNI dan Kepolisian.

Baca Juga: 20 Tahun Tak Berubah! Wajah Tyo Nugros, Drummer Dewa 19 jadi Pusat Perhatian Publik, Ini Potretnya

Diantaranya adalah Matra Darat (Akademi Militer Magelang), Matra Laut (Akademi Angkatan Laut Surabaya), Matra Udara (Akademi Angkatan Udara Yogyakarta), dan Matra Kepolisian (Akademi Kepolisian Semarang). 

Irfan mengungkapkan dirinya yang hanyalah anak buruh pabrik, bermimpi menjadi seorang polisi.

“Saya hanyalah anak seorang buruh pabrik yang bermimpi pun tidak berani untuk menjadi polisi,” ujarnya saat sidang, Jumat (03/02/23).

Irfan  juga menceritakan perjalanan karirnya hingga ia meraih penghargaan tersebut. 

Baca Juga: Cek Spesifikasi dan Harga Toyota Sienta, Siap Jadi Saingan Isuzu Panther, Kia Grand Sedona, Mercedes Benz V

"Karir saya dimulai dari bawah dari seorang Bintara Tahun 2004. Saya pernah mendapat prestasi Kenaikan Pangkat Luar Biasa atas kinerja saya," kata Irfan.

Kini, proses persidangan berlanjut. Masing-masing terdakwa akan menghadapi pembacaan putusan vonis dari hakim 

Begitupula untuk seorang Irfan Widyanto. Proses persidangan terhadap terdakwa Irfan Widyanto perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua akan segera mencapai akhirnya.

Baca Juga: Simak Tips Menghindari Computer Vision Syndrome di Jaman Serba Daring, Begini Himbauan dari Kemenkominfo
Majelis hakim yang menangani perkara terdakwa Irfan diagendakan membacakan vonis hukuman pidana terhadap Irfan di akhir bulan Februari mendatang.

“Selanjutnya agenda persidangan putusan pada hari Jumat tanggal 24 Februari ya,” ujar Afrizal Hady, dikutip PortalYogya.com dari PMJNews, Senin (06/02/23).

 Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada terdakwa Irfan dengan hukuman pidana satu tahun penjara.

Baca Juga: Ada 4 Weton Paling Sakti yang Mampu Mengangkat Derajat Orang Tua dan Keluarga, Begini Penjelasan Mbah Yadi

Halaman:

Editor: Irvan Muhlish Abdillah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X