PortalYogya.com – Polda Metro Jaya mengungkap salah satu barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok, Jawa Barat.
Polda Metro Jaya telah menetapkan oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda HS sebagai tersangka kasus pembunuhan Sopir Taksi Online di kawasan Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kartu tanda anggota (KTA) milik HS menjadi bukti (evidence) awal kasus pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok tersebut.
Baca Juga: Ibu Muda Tersangka Pencabulan Anak di Jambi Berikan Pengakuan yang Mengejutkan, Suami Ikut Diancam!
Adapun nama dari korban pembunuhan yang berprofesi sebagai Sopir Taksi Online tersebut adalah Sony Rizal Taihitu.
“Itu tadi, salah satu alat bukti yang menunjuk bahwasanya adanya dugaan ditemukan sebagai suatu evidence awal,” ujar Trunoyudo, Selasa (7/2/2023) dikutip PortalYogya.com dari laman PMJNews, Rabu (08/02/2023).
Trunoyudo menyatakan bahwa bukti awal yang ditemukan tersebut kemudian berkembang menjadi proses penyelidikan yang kini masih berlangsung dengan penahanan terhadap HS.
Penetapan dan penahanan terhadap HS yang berpangkat sebagai Bripda ini dilakukan berdasarkan Pasal 338 KUHP atas tindakan dugaan pembunuhan.
Dengan demikian, ancaman pidana paling berat selama 15 tahun penjara sebagaimana dijelaskan oleh Trunoyudo.
“Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada pasal 338 KUHP pidana, tentu semua inni tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik,” terang Trunoyudo.
Sedangkan terkait permintaan dari pihak keluarga korban Sony, Trunoyudo menjelaskan bahwa pihak keluarga korban meminta supaya tersangka dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Meski demikian hal tersebut masih dalam proses untuk penyidikan yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Ketahuan! Ini Tiga Motif Pembunuhan Brigadir Joshua Menurut Aiman Witjaksono, Sebut tentang Isu Uang Besar
Ada Korban Selamat dari Kasus Pembunuhan Berantai Racun Kopi Sachet di Bekasi, Kasusnya Mirip Serial Killer!
Dalam Nota Pembelaan, Ferdy Sambo Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan Pembunuhan Brigadir Joshua
Netizen Harap Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Dihukum Mati Jelang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua
Istri Arif Rachman Arifin Ungkap Kekecewaan atas Ulah Ferdy Sambo Sang Dalang Pembunuhan Brigadir Joshua