Anggota Densus 88 Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online, Ini Keinginan Keluarga Korban

- Rabu, 8 Februari 2023 | 10:02 WIB
Anggota Densus 88 ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online (komandobhayangkara)
Anggota Densus 88 ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online (komandobhayangkara)

PortalYogya.com – Polda Metro Jaya mengungkap salah satu barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok, Jawa Barat.

Polda Metro Jaya telah menetapkan oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda HS sebagai tersangka kasus pembunuhan Sopir Taksi Online di kawasan Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kartu tanda anggota (KTA) milik HS menjadi bukti (evidence) awal kasus pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok tersebut.

Baca Juga: Ibu Muda Tersangka Pencabulan Anak di Jambi Berikan Pengakuan yang Mengejutkan, Suami Ikut Diancam!

Adapun nama dari korban pembunuhan yang berprofesi sebagai Sopir Taksi Online tersebut adalah Sony Rizal Taihitu.

“Itu tadi, salah satu alat bukti yang menunjuk bahwasanya adanya dugaan ditemukan sebagai suatu evidence awal,” ujar Trunoyudo, Selasa (7/2/2023) dikutip PortalYogya.com dari laman PMJNews, Rabu (08/02/2023).

Trunoyudo menyatakan bahwa bukti awal yang ditemukan tersebut kemudian berkembang menjadi proses penyelidikan yang kini masih berlangsung dengan penahanan terhadap HS.

Baca Juga: Berhasil Taklukkan Penderitaan, 8 Weton Hidupnya Sukses dan Kaya Raya Banjir Lautan Rezeki kata Primbon Jawa

Penetapan dan penahanan terhadap HS yang berpangkat sebagai Bripda ini dilakukan berdasarkan Pasal 338 KUHP atas tindakan dugaan pembunuhan.

Dengan demikian, ancaman pidana paling berat selama 15 tahun penjara sebagaimana dijelaskan oleh Trunoyudo.

“Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada pasal 338 KUHP pidana, tentu semua inni tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik,” terang Trunoyudo.

Baca Juga: Sugih Duit dan Kaya Raya, 4 Weton Mudah Dapat Rezeki Berlimpah Menjelang Usia Senja Kata Primbon Jawa, Siapa?

Sedangkan terkait permintaan dari pihak keluarga korban Sony, Trunoyudo menjelaskan bahwa pihak keluarga korban meminta supaya tersangka dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Meski demikian hal tersebut masih dalam proses untuk penyidikan yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Indah Kurniawati

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X