PortalYogya.com - Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengeluarkan aturan yang melarang bule atau turis asing untuk membawa motor.
Aturan ini melihat banyaknya turis asing atau warga negara asing (WNA) di Bali yang melanggar lalu lintas.
Pelanggaran para turis asing di Bali itu mulai dari tak pakai helm, tak punya lisensi atau SIM sampai tak pakai baju saat mengenddarai motor.
Baca Juga: Wajib Daftar! Begini Aturan Baru untuk Membeli LPG 3Kg Di tahun 2024, Simak Tahapannya Disini
Aturan Pemeritah Provinsi (Pemprov) Bali adalah tentang tata kelola pariwisata, yang salah satunya melarang turis asing menyewa motor di Bali.
"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent.
Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," kata I Wayan Koster, Minggu 12 Maret 2023, dikutip PortalYogya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Tips Aman Berkendara Dengan Prinsip 3 Detik
I Wayan Koster menerangkan bahwa aturan tersebut hendak membenahi sistem pariwisata di Bali.
Dalam hal ini, pariwisata tak hanya mengejar jumlah kunjungan atau kuantitas setiap tahun, tetapi juga kualitas dengan mempertahankan pariwisata yang berbudaya.
Aturan ini mulai berlaku pada 2023, karena sebelumnya hendak diberlakukan namun kunjungan turis lagi sepi di masa pandemi.
Kini Pemprov Bali berusaha untuk membangun pariwisata yang berkualitas dengan menegakkan hukum dan aturan terutama pada turis asing, WNA atau wisatawan mancanegara.
Artikel Terkait
Cara Perpanjang SIM Secara Online, Lebih Mudah Dengan Aplikasi Digital SINAR
Cara Membuat SIM Baru Secara Online, Lebih Mudah Dengan Aplikasi Digital Sinar
Apa Bedanya SIM C, C1 dan C2? Ini Penjelasan 3 Golongan Baru untuk Pengendara Motor
Kamu Anak Introvert? Simak 3 Tips Perluas Zona Nyaman ala Sherly Annavita